![]() |
| Foto : Suasana rapat pertemuan antara Imoki dan pihak Alfamart dan Indomaret di DPMPTSP OKI ,Jum'at 22/5/2026. |
OKI, transkapuas.com — Rapat koordinasi terkait persoalan zonasi dan perizinan operasional gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, dinilai belum menghasilkan solusi konkret terhadap tuntutan yang disampaikan Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI).
Rapat yang digelar pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKI itu membahas klarifikasi dari pihak manajemen ritel modern terkait zonasi serta aktivitas usaha yang dijalankan.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI Endang Kartika Hardiana, S.IP., M.Si., Ketua IMOKI Medi Susanto, S.Ak., Kabid Penata Kelola Penanaman Modal Jerry Hansen, ST., perwakilan Alfamart Hendra H., perwakilan Indomaret Taufik dan Brata, Kabid Dinas PU Kabupaten OKI Ahmad Fuad, serta Rozak dari Dinas PU Kabupaten OKI.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut dari rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan dilakukan IMOKI. Organisasi mahasiswa itu menyoroti dugaan masih adanya gerai ritel modern di Kabupaten OKI yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha lainnya, termasuk keberadaan sejumlah gerai yang dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Ketua IMOKI Medi Susanto menilai pembahasan dalam forum tersebut belum menyentuh substansi tuntutan masyarakat.
Menurut dia, rapat lebih banyak membahas mekanisme penerbitan izin operasional serta data jumlah gerai ritel modern, tanpa disertai langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan di lapangan.
“Pada prinsipnya IMOKI tetap mendukung iklim investasi di Kabupaten OKI. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kebermanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Medi.
IMOKI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat solusi yang jelas dan konkret dari pihak terkait. Bahkan, apabila ditemukan gerai minimarket yang beroperasi tanpa PBG dan izin usaha lainnya, IMOKI meminta pemerintah daerah melakukan penindakan tegas hingga penutupan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga rapat berakhir, belum terdapat keputusan maupun rekomendasi final terkait tuntutan yang disampaikan IMOKI.
( Mas Tris).
