Dr. Dra. Telly Pauline Ulviana Siwi., MSi., MM., Psikolog
Kampus sering kali diagungkan sebagai menara gading—sebuah tempat suci di mana ilmu pengetahuan diproduksi, pemikiran kritis dirayakan, dan peradaban bangsa dibentuk. Namun, di balik dinding-dinding akademik yang megah, tersimpan sebuah ironi yang memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan, baik fisik, psikologis, hingga kekerasan seksual, masih terus membayangi dunia pendidikan tinggi, bahkan akhir -akhir ini justru makin ter blow up. Lebih mengerikan lagi dari tindakan kekerasan itu sendiri adalah adanya kecenderungan normalisasi yang perlahan mengakar di lingkungan kampus.
Normalisasi kekerasan terjadi ketika tindakan-tindakan destruktif dianggap sebagai bagian dari tradisi, konsekuensi logis dari relasi kuasa, atau sekadar kenakalan biasa yang tidak perlu dibesar-besarkan. Ketika sebuah institusi mulai memaklumi hal-hal ini dengan dalih menjaga nama baik almamater, di situlah kampus sebenarnya sedang menggali kuburnya sendiri sebagai pusat peradaban moral.
Anatomi Normalisasi dan Penyimpangan Perilaku Organisasi
Mengapa kekerasan di kampus bisa ternormalisasi? Jawabannya sering kali berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang akut dan lemahnya budaya organisasi. Dalam perspektif MSDM (Manajemen Sumber Daya Manusia) dan Perilaku Organisasi, lingkungan yang membiarkan kekerasan berkembang mencerminkan adanya disfungsi sistemik. Hubungan hierarkis antara senior dan junior, atau antara oknum dosen dengan mahasiswa, menciptakan celah penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
Kondisi ini diperparah ketika iklim organisasi kampus cenderung tertutup. Mahasiswa atau korban yang berada di posisi rentan sering kali dipaksa bungkam oleh fenomena yang dalam kajian sosiologi organisasi disebut sebagai tekanan struktural. Mereka dihadapkan pada kecemasan akan sanksi akademis atau dikucilkan secara sosial, sehingga memilih untuk menarik diri (withdrawal behavior). Ketika sebuah institusi gagal merespons sinyal-sinyal bahaya ini secara cepat, organisasi tersebut secara tidak sadar sedang menyuburkan budaya toksik yang merusak integritas lembaga itu sendiri.
Mengapa Kampus Harus Menjadi Ruang Paling Aman?
Kampus bukan sekadar tempat transfer informasi dari dosen ke mahasiswa. Kampus adalah ekosistem pertumbuhan manusia yang membutuhkan tata kelola yang bersih, sehat, dan beretika. Kampus harus menjadi ruang paling aman bagi seluruh civitas academica karena tiga alasan mendasar:
• Pondasi Kebebasan Akademik dan Kinerja Organisasi: Pemikiran kritis dan inovasi hanya bisa lahir dari pikiran yang merdeka. Keamanan psikologis (psychological safety) di tempat kerja dan tempat belajar berkorelasi langsung dengan produktivitas. Bagaimana mungkin mahasiswa atau dosen dapat mengeksplorasi gagasan besar dan mencapai kinerja akademik yang optimal jika energi mereka habis terkuras untuk mencemaskan keselamatan fisik dan mental mereka sendiri?
• Kesehatan Mental dan Produktivitas Civitas Academica: Efek domino dari kekerasan di lingkungan akademik sangat destruktif bagi kesehatan mental. Kajian psikologi perilaku menunjukkan bahwa korban kekerasan rentan mengalami trauma berat yang mematikan motivasi berprestasi (achievement motivation). Menjamin rasa aman di kampus adalah investasi jangka panjang untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing tinggi.
• Role Model Etika bagi Masyarakat: Masyarakat memandang kampus sebagai kiblat moralitas dan etika bisnis serta sosial. Jika institusi pendidikan tinggi gagal menegakkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan etika moral di dalam rumahnya sendiri, ia akan kehilangan legitimasi untuk mengkritik ketidakadilan di masyarakat luas.
Memutus Rantai: Langkah Strategis dan Kepemimpinan yang Akuntabel
Mengakhiri normalisasi kekerasan tidak bisa dilakukan hanya dengan menerbitkan surat edaran atau menyelenggarakan seminar seremonial. Perlu ada implementasi nyata dari manajemen strategi dan kepemimpinan yang tegas (resolute leadership).
Secara struktural, manajemen kampus harus mengadopsi sistem pengawasan yang transparan dan akuntabel. Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan tidak boleh sekadar pemenuhan formalitas regulasi, melainkan harus diberikan independensi penuh, anggaran yang memadai, serta sistem pelaporan yang aman (Whistleblowing System) yang menjamin kerahasiaan korban. Penegakan aturan harus dilakukan tanpa pandang bulu; setiap pelanggaran etika dan hukum harus ditindak tegas demi menjaga marwah institusi.
Secara kultural, seluruh civitas academica harus membangun budaya organisasi yang berbasis pada nilai-nilai humanis dan saling menghormati. Mengubah paradigma dari sikap apatis menjadi peduli (active bystander) adalah kunci utama memutus mata rantai normalisasi tersebut.
Kesimpulan
Kampus tidak boleh lagi menjadi tempat yang menakutkan, di mana predator dan intimidasi bersembunyi di balik jubah akademik. Mengupayakan kampus yang bebas dari kekerasan adalah implementasi nyata dari manajemen organisasi yang sehat dan beretika.
Sudah saatnya kita berhenti merawat pemakluman. Melalui komitmen kepemimpinan yang kuat dan partisipasi aktif dari seluruh civitas academica—termasuk dukungan nyata dari para akademisi dan institusi seperti STIE APRIN Palembang yang terus mengawal nilai-nilai integritas—kampus harus kembali pada khitahnya: menjadi oase yang sejuk bagi ilmu pengetahuan, tempat di mana kemanusiaan dihormati setinggi-tingginya, dan menjadi ruang yang paling aman bagi setiap jiwa untuk belajar, bertumbuh, dan mengabdi pada bangsa.
(Penulis adalah Psikolog, Dosen , Ketua Program Studi Magister Management , dan ketua Satgas PPKPT di Stie Aprin Palembang)
