![]() |
| Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang, Drs. Subendi, M.Si |
Sintang, (Kalbar), transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) dari Bupati Sintang terkait larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini ditegaskan guna memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang, Drs. Subendi, M.Si saat di konfirmasi di Pendopo Bupati Sintang pada Kamis,9 April 2026 menyampaikan bahwa Surat Edaran tersebut merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam mengatur distribusi LPG bersubsidi.
"Kita memang sudah ada Surat Edaran dari Bupati Sintang terkait dengan larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), kecuali yang paruh waktu," ujarnya.
Menurutnya, LPG tabung 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat kurang mampu, sehingga penggunaannya oleh ASN dinilai tidak tepat.
"Kita ingin agar LPG yang 3 kg ini tepat sasaran bagi masyarakat yang kurang mampu. LPG subsidi ini memang harus kita salurkan sesuai dengan kebutuhan dan tepat sasaran," tegasnya.
Lebih lanjut, Subendi mengungkapkan bahwa kebijakan serupa juga akan diberlakukan bagi kalangan pengusaha agar tidak terjadi penyalahgunaan LPG subsidi di lapangan.
"Tidak hanya ASN, bersamaan dengan itu pengusaha juga akan kita keluarkan surat edaran," tambahnya.
Sebagai bentuk solusi, pemerintah daerah memberikan peluang bagi ASN untuk beralih ke LPG non-subsidi melalui program tukar tambah tabung gas.
"Tetapi kita memberi peluang juga kepada ASN untuk melakukan tukar tambah yaitu tabung LPG yang 3 kg ditukar dengan yang 5,5 kg dan atau 12 kg non subsidi. Kita berikan peluang itu kepada ASN yang mau melakukan tukar tambah itu, dan kita siapkan serta kita fasilitasi," jelasnya.
Adapun Surat Edaran dengan Nomor:500.2.2/2278/IDAGKOP-C/2026.
Bagi ASN yang melakukan pelanggaran terhadap penggunaan LPJ Subsidi tabung ukuran 3 kg akan diberikan sanksi berupa teguran hingga sanksi administratif bagi ASN yang melanggar.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran Bupati Sintang ini, diharapkan distribusi LPG subsidi di daerah dapat lebih tepat sasaran, serta mendorong kesadaran ASN dan pelaku usaha untuk menggunakan LPG non-subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.(RS)
