Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Program Jamsostek Lindungi 4.500 Pekerja Sawit di Kabupaten Sintang

Senin, 25 Mei 2026 | 18.38.00 WIB Last Updated 2026-05-25T11:38:07Z
Caption: Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sintang, Yustinus J, membeberkan program perlindungan Jamsostek bagi 4.500 pekerja perkebunan sawit di Kabupaten Sintang


Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang resmi meluncurkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di ekosistem perkebunan kelapa sawit tahun 2026.


Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Bupati Sintang pada Senin, 25 Mei 2026, dan menjadi langkah nyata Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memberikan perlindungan kepada ribuan pekerja sektor perkebunan sawit.


Launching program dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Sintang, Florensius Ronny, serta dihadiri unsur Forkopimda, jajaran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, pimpinan Bank Kalbar, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang, perwakilan perusahaan kelapa sawit, dan para pekerja.


Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, Yustinus J, menjelaskan bahwa sekitar 4.500 pekerja di sektor perkebunan kelapa sawit akan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut didukung melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sintang, serta perusahaan tempat para pekerja bekerja.


Menurut Yustinus, program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan, dan kesejahteraan sosial bagi seluruh pekerja Indonesia. Melalui program tersebut, para pekerja diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak apabila mengalami risiko seperti sakit, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga memasuki usia pensiun.


"Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan sistem perlindungan sosial bagi tenaga kerja untuk menghadapi berbagai risiko pekerjaan, seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, pensiun, kematian, hingga kehilangan pekerjaan. Tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya agar tetap memiliki penghasilan atau bantuan ketika menghadapi risiko yang tidak terduga," terang Yustinus.


Ia juga menegaskan bahwa penggunaan dana bagi hasil sawit untuk program tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.


Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap para pekerja perkebunan sawit dapat bekerja dengan lebih tenang, aman, dan produktif, sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan sektor perkebunan di Kabupaten Sintang.


Publish: (RS)

×
Berita Terbaru Update