Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

VT

VT

Transkapuas

Transkapuas

Pemenuhan Hak Guru Agama di OKI Tuai Apresiasi

Jumat, 17 April 2026 | 12.49.00 WIB Last Updated 2026-04-17T05:49:57Z
Caption : Bupati OKI H.Muchendi Mahzareki saat memberikan kata sambutan dalam acara pelantikan asosiasi guru pendidikan agama Islam Indonesia ( AGPAII) cabang OKI.


OKI, transkapuas.com — Upaya Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam memenuhi hak guru Pendidikan Agama Islam (PAI) menuai apresiasi dari kalangan pendidik.


Apresiasi tersebut disampaikan oleh 18 Dewan Pengurus Cabang (DPC) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Kabupaten OKI dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati OKI, Rabu (16/4).


Penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru PAI dengan total nilai mencapai Rp6,9 miliar untuk periode 2023 hingga 2025 dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru.


Ketua DPP AGPAII, Endang Zainal, menyebut langkah Pemkab OKI sebagai respons cepat dalam merealisasikan hak-hak guru agama.


“OKI termasuk daerah yang sigap dalam memenuhi hak guru agama. Ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah,” ujarnya.


Ketua AGPAII Kabupaten OKI, Beni Rosianto, menambahkan bahwa realisasi pembayaran hak guru PAI dalam tiga tahun terakhir menunjukkan peningkatan signifikan.


Ia menjelaskan, tingkat realisasi pembayaran meningkat dari sekitar 50 persen pada 2023 menjadi 100 persen pada 2024 dan 2025.

“Ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi hak guru secara bertahap hingga tuntas,” kata Beni.


Sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru PAI sempat mengalami kendala secara nasional akibat ketidaksinkronan regulasi terkait kewenangan penganggaran.


Dalam ketentuan Kementerian Keuangan disebutkan bahwa instansi pengangkat guru bertanggung jawab atas pembayaran tunjangan. Namun, posisi guru PAI yang dibina oleh Kementerian Agama, tetapi diangkat oleh pemerintah daerah, menimbulkan kebuntuan administratif.


Di satu sisi, Kementerian Pendidikan tidak mengalokasikan anggaran, sementara Kementerian Agama belum memiliki nomenklatur untuk pencairan tunjangan tersebut.


Permasalahan ini kemudian diatasi melalui koordinasi lintas sektor antara Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, dan Kementerian Keuangan. Mekanisme penyaluran akhirnya dilakukan melalui kas pemerintah daerah bagi guru yang mengajar di sekolah negeri.


Beni menambahkan, untuk tahun anggaran 2025, dana dari pemerintah pusat baru masuk ke kas daerah pada akhir Desember.

“Secara riil, anggaran masuk ke kas daerah pada 29 atau 30 Desember 2025. Berkat perhatian bupati, hak guru dapat segera direalisasikan sebelum Idulfitri,” ujarnya.


Sementara itu, Bupati OKI, Muchendi Mahzareki, menegaskan bahwa pemenuhan hak guru merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah yang akan terus diperkuat.

Menurut dia, guru agama memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda sehingga perlu mendapatkan dukungan berkelanjutan.


“Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus hadir memastikan hak-hak guru terpenuhi,” kata Muchendi.


Pemkab OKI berharap sinergi antara pemerintah daerah, guru, dan organisasi profesi dapat terus terjaga guna mendorong peningkatan kualitas pendidikan agama di daerah.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update