![]() |
| Caption : Penyidikan Tambang Bauksit 2017-2023 , Kejati Kalbar Berhasil Selamatkan Rp115 Miliar |
Pontianak, transkapuas.com ,— Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023.
Capaian tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Pontianak, Kamis (16/4/2026), dan menjadi sorotan publik terkait transparansi penanganan perkara.
Penyelamatan dana negara ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh bidang pidana khusus Kejati Kalbar, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 01/0.1/Fd.1/01/2026 tertanggal 2 Januari 2026.
Dalam prosesnya, tim penyidik melakukan serangkaian langkah strategis, mulai dari penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, Kabupaten Sanggau, hingga Kabupaten Ketapang. Selain itu, pemeriksaan intensif juga dilakukan terhadap berbagai pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Tak hanya di tingkat daerah, pemeriksaan juga melibatkan saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dimintai keterangan di tingkat pusat. Hal ini menunjukkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara komprehensif dan lintas lembaga untuk memperkuat alat bukti.
Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit, khususnya terkait kewajiban pembangunan fasilitas pemurnian (smelter).
Dalam penyidikan terungkap bahwa salah satu perusahaan diduga tidak memenuhi kewajiban penempatan jaminan kesungguhan sejak 2019 hingga 2022. Setelah dilakukan proses hukum, perusahaan tersebut akhirnya menitipkan dana sebesar Rp115 miliar kepada penyidik Kejati Kalbar.
Dana tersebut kini diamankan sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara dan selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit pada periode 2017–2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar terlebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 11 November 2025, sebelum akhirnya meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.
Meski telah mencatat capaian signifikan, Kejati Kalbar menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat penegak hukum membuka peluang pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penambahan tersangka berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya pertambangan, akan terus diperketat di Kalimantan Barat yang memiliki potensi besar namun rawan penyimpangan.
Di sisi lain, publik mulai menyoroti aspek transparansi dalam penanganan perkara ini. Dalam penyampaian resmi, Kejati Kalbar dinilai belum sepenuhnya mengungkap detail pihak-pihak yang terlibat maupun konstruksi perkara secara menyeluruh.
Sorotan tersebut mencerminkan harapan masyarakat agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penyelamatan kerugian negara, tetapi juga terbuka dalam mengungkap aktor-aktor yang bertanggung jawab.
Kejati Kalbar menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara bukan sekadar capaian angka, melainkan bagian dari komitmen dalam menjaga tata kelola sumber daya alam yang transparan dan akuntabel.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mendorong perbaikan sistem pengelolaan pertambangan agar lebih bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.
Rizka arabia wulandari
