![]() |
| Caption : salah satu LPJU yang ada di kabupaten OKI. |
OKI, transkapuas.com — Penurunan tagihan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Rp4 miliar menjadi Rp2,5 miliar per bulan menyisakan tanda tanya besar. Penghematan Rp1,5 miliar per bulan yang kini diklaim Dinas Perhubungan (Dishub) justru membuka dugaan adanya persoalan dalam sistem pengelolaan sebelumnya.
Data yang dihimpun menunjukkan, sebelum 2025 sebagian titik LPJU di OKI belum dilengkapi meteran listrik. Kondisi ini membuat tagihan tidak berbasis pada konsumsi riil, melainkan perhitungan estimasi.
Kabid Sarana dan Prasarana Dishub OKI, Muhammad Al Azhar, mengakui hal tersebut. “Masih ada LPJU yang belum memiliki meteran, sehingga tagihannya tidak terkontrol,” ujarnya.Rabu (15/4/2026).
Tagihan Berbasis Estimasi.
Ketiadaan meterisasi membuka potensi pembengkakan biaya. Dalam sistem tanpa pengukuran langsung, tagihan listrik umumnya dihitung berdasarkan daya terpasang atau asumsi jam nyala, bukan penggunaan aktual.
Sejumlah sumber yang memahami pengelolaan LPJU menyebutkan, kondisi ini rawan menimbulkan selisih signifikan antara tagihan dan konsumsi nyata di lapangan.
Jika selisih Rp1,5 miliar per bulan yang kini “berhasil dihemat” ditarik ke belakang, maka potensi kelebihan pembayaran bisa mencapai Rp18 miliar per tahun.
Lambatnya Peralihan ke LED.
Hasil investigasi juga menemukan bahwa penggunaan lampu hemat energi (LED) baru dilakukan secara masif dalam beberapa waktu terakhir. Padahal, teknologi ini telah lama direkomendasikan dalam pengelolaan LPJU karena mampu menekan konsumsi listrik hingga puluhan persen.
Keterlambatan ini memunculkan dugaan adanya kelalaian dalam perencanaan energi daerah. Selama bertahun-tahun, pemerintah daerah berpotensi membayar listrik lebih mahal akibat penggunaan lampu konvensional.
Peralihan Kewenangan dan Titik Lemah Pengawasan.
Mulai 2026, pengelolaan LPJU dialihkan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dishub OKI. Peralihan ini menjadi momentum evaluasi, namun sekaligus mengindikasikan adanya persoalan dalam tata kelola sebelumnya.
Dalam praktik birokrasi, perubahan kewenangan sering kali dilakukan untuk memperbaiki sistem yang dinilai tidak optimal. Namun hingga kini belum ada penjelasan terbuka terkait evaluasi menyeluruh atas pengelolaan LPJU di masa lalu.
70 Persen Dimeterisasi, Sisanya?.
Dishub OKI menyebutkan sekitar 70 persen LPJU telah menggunakan meteran. Artinya, masih ada sekitar 30 persen yang belum terukur secara pasti.
Kondisi ini berpotensi menyisakan celah:
Tagihan tidak akurat
Potensi pemborosan berlanjut
Kesulitan audit penggunaan listrik
Tanpa percepatan meterisasi, efisiensi yang diklaim dikhawatirkan belum sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Ekspansi di Tengah Penghematan.
Di tengah upaya efisiensi, Pemkab OKI tetap menganggarkan pemasangan 374 titik LPJU baru. Kebijakan ini dinilai penting untuk pemerataan layanan, namun juga berpotensi menambah beban listrik jika tidak diiringi kontrol ketat.
Sejumlah pengamat menilai, ekspansi tanpa sistem berbasis data dan efisiensi berkelanjutan bisa mengulang persoalan yang sama di masa depan.
Minim Transparansi Publik
Hingga kini, tidak ada rincian terbuka mengenai:
Jumlah pasti titik LPJU aktif,
dan konsumsi listrik per titik.
Skema perhitungan tagihan sebelumnya
Padahal, dengan anggaran mencapai Rp48 miliar per tahun, transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Perlu Audit Independen.
Besarnya selisih tagihan dan temuan sistem lama yang tidak terukur mendorong perlunya audit independen. Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk menjawab apakah:
Terjadi kelebihan pembayaran
Ada kelemahan administratif
Atau sekadar persoalan teknis yang terlambat diperbaiki
Penurunan tagihan LPJU di OKI memang menunjukkan langkah efisiensi. Namun di sisi lain, hal ini juga mengindikasikan adanya potensi masalah dalam pengelolaan sebelumnya—mulai dari ketiadaan meterisasi hingga keterlambatan adopsi teknologi hemat energi.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan transparansi publik, penghematan saat ini berisiko hanya menjadi perbaikan parsial, bukan solusi jangka panjang.
( Mas Tris).
