OKI, transkapuas.com --Pagi di Desa Pedamaran Satu Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,berjalan seperti biasa. Aktivitas warga tampak tenang, namun di balik keseharian itu, terselip sebuah kebijakan yang cukup menyita perhatian: hanya lima keluarga yang ditetapkan sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun 2026.
Angka itu terbilang kecil jika dibandingkan dengan jumlah penduduk desa yang mencapai sekitar 3.200 jiwa atau 950 kepala keluarga. Namun, keputusan tersebut bukan diambil secara sepihak.
Melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus), pemerintah desa bersama pendamping dan perangkat desa menyepakati bahwa BLT Desa harus lebih selektif.
Kepala Desa Pedamaran Satu, M. Tirta Rahmawan SH MH ,menegaskan bahwa kebijakan itu didasarkan pada kondisi riil di lapangan. Menurutnya, sebagian besar warga desa sudah tersentuh berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.
“Kalau kita lihat, masyarakat kita ini sebenarnya sudah banyak yang menerima bantuan. Jadi BLT Desa kita arahkan hanya untuk yang benar-benar belum tersentuh,” ujarnya.Senin (6/4).
Data pemerintah desa menunjukkan bahwa ratusan warga telah menerima bantuan melalui berbagai skema, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan pangan, hingga BLT Kesra. Selain itu, hampir seribu warga juga tercatat sebagai penerima layanan BPJS, serta sebagian kecil lainnya masuk dalam program YAPI.
Dengan cakupan bantuan yang luas tersebut, pemerintah desa menilai distribusi bantuan sosial di Pedamaran Satu, telah mendekati merata. Inilah yang kemudian menjadi dasar pembatasan jumlah penerima BLT Desa, guna menghindari tumpang tindih bantuan.
Namun, kebijakan ini tidak hanya berbicara soal pemerataan. Pemerintah desa juga mulai berbenah dalam hal administrasi dan akurasi data. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah penggunaan nomor rumah sebagai acuan utama dalam pendataan penerima bantuan.
“Ke depan kita ingin data ini lebih tertib. Dengan nomor rumah, kita bisa memastikan siapa yang sudah menerima bantuan dan siapa yang belum,” jelas Tirta.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus meminimalisir potensi kesalahan dalam penyaluran bantuan sosial.
Di sisi lain, kebijakan pembatasan ini juga menyisakan ruang tafsir di tengah masyarakat. Bagi sebagian warga, jumlah lima penerima mungkin terasa sangat terbatas. Namun bagi pemerintah desa, angka tersebut merupakan hasil kompromi antara data, kebutuhan, dan prinsip keadilan sosial.
Di Pedamaran Satu, BLT Desa kini bukan lagi sekadar bantuan tunai. Ia menjadi bagian dari upaya menyusun ulang sistem distribusi bantuan agar lebih tepat sasaran—meski konsekuensinya, tidak semua harapan bisa terakomodasi.
( Mas Tris).
