![]() |
| Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Drs. Maryadi, M.Si |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sintang, Drs. Maryadi, M.Si, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan kebijakan work from home (WFH) agar tetap menjaga disiplin dan tidak menyalahgunakan waktu kerja untuk kepentingan pribadi, Jumat, 17 April 2026.
Menurut Maryadi, kebijakan WFH merupakan bentuk penyesuaian sistem kerja yang memberikan fleksibilitas bagi ASN. Namun demikian, fleksibilitas tersebut harus tetap diimbangi dengan tanggung jawab serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Ia menegaskan bahwa ASN yang bekerja dari rumah tetap memiliki kewajiban yang sama seperti saat bekerja di kantor. Oleh karena itu, mereka harus selalu siap siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk mendukung pekerjaan maupun membantu pimpinan.
"Kami mengimbau agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. ASN harus tetap fokus pada tugas dan siap membantu pimpinan kapan pun dibutuhkan," ujar Maryadi.
Lebih lanjut, Maryadi menjelaskan bahwa pelaksanaan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang telah diatur secara jelas melalui surat edaran resmi. Dalam aturan tersebut, terdapat batasan bagi ASN yang diperbolehkan menjalankan WFH.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah pejabat struktural tidak diperkenankan bekerja dari rumah. Di antaranya adalah kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pejabat administrator atau eselon III, camat, lurah, serta perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
"Ada pengecualian dalam surat edaran. Kepala OPD, pejabat administrator atau eselon III, camat, lurah, serta OPD pelayanan publik tidak diizinkan menjalankan WFH. Namun untuk pelaksana atau staf, masih diperbolehkan," jelasnya.
Maryadi menambahkan bahwa pembatasan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan. Kehadiran pejabat struktural di kantor dinilai penting dalam pengambilan keputusan dan koordinasi lintas sektor.
Ia pun berharap seluruh ASN di Kabupaten Sintang dapat menjaga komitmen, integritas, serta etos kerja, baik saat bekerja dari kantor maupun dari rumah. Dengan demikian, kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga dengan baik.
"Yang terpenting adalah tanggung jawab. Dimanapun bekerja, ASN harus tetap memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat," pungkasnya.
Melalui penerapan WFH yang disiplin dan bertanggung jawab, diharapkan roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik serta pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan kualitas. Pada akhirnya, kunci utama dari keberhasilan kebijakan ini terletak pada kesadaran dan komitmen setiap ASN untuk tetap bekerja secara maksimal, di manapun mereka berada.(RS)
