Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Transkapuas

Transkapuas

VT

VT

Absensi Digital ASN OKI Mulai Berlaku: Modernisasi atau Sekadar Formalitas?

Rabu, 01 April 2026 | 09.03.00 WIB Last Updated 2026-04-01T02:03:36Z
Caption : Bupati OKI H.Muchendi Mahzareki saat memberikan pengarahan pada ASN Pemkab OKI.


OKI, transkapuas.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, resmi memberlakukan sistem absensi elektronik berbasis Android bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Sistem ini mengandalkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) dan Global Positioning System (GPS) untuk memverifikasi kehadiran pegawai secara real time.


Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati OKI Nomor 623 Tahun 2026, yang juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai dasar penegakan disiplin aparatur.


Langkah ini diklaim sebagai bagian dari modernisasi birokrasi. Namun, di balik itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah digitalisasi absensi benar-benar mampu menutup celah manipulasi, atau hanya mengubah bentuk lama ke dalam sistem baru?

Asisten III Setda OKI, Hj. Nursula, mengatakan sistem tersebut dirancang untuk meningkatkan akurasi kehadiran sekaligus disiplin ASN.


“Absensi dilakukan dengan swafoto di lokasi kerja. Sistem GPS memastikan ASN berada dalam radius yang ditentukan. Jika di luar area, absensi tidak dapat dilakukan,” ujarnya.


Ia menegaskan, digitalisasi ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.


Namun, sejumlah sumber internal di lingkungan Pemkab OKI yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatiran berbeda. Mereka menilai celah manipulasi masih terbuka, terutama jika pengawasan tidak berjalan konsisten.


“Kalau hanya mengandalkan foto dan GPS, tetap ada celah. Titip absen atau rekayasa lokasi dengan aplikasi tertentu bukan hal mustahil,” ujar seorang ASN.


Kepala BKPSDM OKI, H. Antonius Leonardo, memastikan sistem ini terintegrasi dengan berbagai aspek manajemen kepegawaian.


“Tidak hanya kehadiran harian, tetapi juga penilaian kinerja, pembayaran tambahan penghasilan, hingga dasar pemberian sanksi,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika OKI, Adi Yanto, menyatakan kesiapan infrastruktur pendukung telah dipastikan, mulai dari server hingga jaringan.


“Secara teknis, sistem sudah siap digunakan di seluruh perangkat daerah,” ujarnya.


Pemkab OKI juga telah melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi. Sekretaris Diskominfo OKI, Mutaqin Syarif, menyebut pengelolaan data kehadiran akan dilakukan secara berjenjang oleh pejabat kepegawaian di masing-masing OPD.


Meski demikian, kalangan akademisi menilai digitalisasi absensi bukan jaminan perbaikan kinerja birokrasi. Rulius Surahman menegaskan bahwa persoalan utama terletak pada budaya kerja dan sistem pengawasan.


“Masalah birokrasi bukan hanya kehadiran, tetapi produktivitas dan kualitas layanan. Absensi digital hanyalah alat, bukan solusi utama,” ujarnya.


Pengamat menilai, tanpa pengawasan yang kuat dan integritas pengelola data, sistem ini berpotensi menjadi formalitas administratif baru—sekadar mengganti mesin fingerprint dengan aplikasi, tanpa perubahan signifikan terhadap kinerja.


Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini akan diuji dari dampaknya terhadap pelayanan publik. Apakah mampu mempercepat layanan dan meningkatkan profesionalitas ASN, atau justru menjadi proyek digitalisasi tanpa substansi?


Pertanyaan itu kini mulai mengemuka, seiring langkah awal Pemkab OKI memasuki era birokrasi berbasis teknologi.


( Mas Tris).

×
Berita Terbaru Update