![]() |
| Caption: DPRD Sintang gelar paripurna bahas LKPj Bupati 2025 sebagai langkah pengawasan dan perbaikan |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2026 pada Jumat, 27 Maret 2026. Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD tersebut mengangkat agenda penting: penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sintang Tahun 2025. Kegiatan ini menjadi momen evaluasi akhir tahun anggaran sekaligus tolok ukur akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak, S. Pd.,M.M, juga didampingi Wakil Ketua Sandan, S. Sos. Dalam sidang turut hadir Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, Sekretaris Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. Kehadiran pimpinan daerah dan jajaran perangkat daerah menegaskan pentingnya LKPj sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas kepada wakil rakyat dan masyarakat.
Dalam sambutannya, Yohanes Rumpak menjelaskan bahwa penyampaian LKPj merupakan amanah perundang-undangan yang harus dipenuhi oleh kepala daerah. Dokumen ini berfungsi sebagai bentuk pertanggungjawaban resmi atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2025. Menurut Rumpak, LKPj disusun berlandaskan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang pada gilirannya merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta visi jangka panjang daerah (RPJP).
"LKPj ini menjadi dasar bagi DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," ujar Rumpak.
Pernyataan tersebut menegaskan peran penting legislatif dalam mengontrol pelaksanaan program dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Dengan demikian, mekanisme pengawasan berlangsung bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan efektivitas penggunaan anggaran.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kabupaten Sintang akan membahas LKPj tersebut secara mendalam melalui pembentukan panitia khusus. Rumpak menegaskan bahwa pembentukan panitia bertujuan agar seluruh isi laporan dapat dikaji lebih rinci dan objektif. Proses kajian internal ini akan mencakup verifikasi capaian program, evaluasi penggunaan anggaran, serta identifikasi permasalahan yang membutuhkan rekomendasi perbaikan.
Hasil pembahasan panitia khusus nantinya akan disampaikan dalam rapat paripurna khusus dalam bentuk rekomendasi. Rekomendasi tersebut memuat catatan, saran, dan arahan bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan pada tahun berikutnya.
"Rekomendasi ini penting sebagai bahan perbaikan ke depan," tegas Rumpak, seraya mengingatkan agar panitia khusus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Rapat Paripurna ke-7 ini menutup rangkaian tahapan awal evaluasi LKPj dan membuka jalan bagi proses pengawasan yang lebih mendalam. Langkah DPRD untuk membentuk panitia khusus diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi konstruktif yang berdampak nyata bagi peningkatan kualitas pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sintang.
Publish: (RS)
