Notification

×

Transkapuas

Transkapuas

Connie Pania Putri: Posisi Polri Tak Boleh Dipolitisasi, Tetap di Bawah Presiden Sesuai Konstitusi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 06.11.00 WIB Last Updated 2026-01-30T23:11:54Z
Caption : Dr. Connie Pania Putri SH MH.


OKI, transkapuas.com - Di tengah menguatnya perdebatan nasional mengenai relasi kekuasaan lembaga penegak hukum serta wacana reposisi institusi keamanan dalam sistem ketatanegaraan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah sekaligus aktivis perempuan dan anak, Dr. Connie Pania Putri, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak boleh dipolitisasi.


Connie menekankan, secara konstitusional Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Penegasan ini, menurutnya, penting untuk menjaga arah reformasi dan stabilitas demokrasi.


Ia menjelaskan, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan desain konstitusional yang lahir dari semangat reformasi pasca-1998, sebagai upaya menegaskan supremasi sipil serta membatasi dominasi institusi bersenjata dalam ruang politik.


“Desain tersebut menjadi penanda penting pemisahan peran antara militer dan kepolisian, sekaligus memastikan Polri tetap berada dalam koridor negara hukum dan demokrasi,” ujar Connie, Jumat (30/1/2026).


Seiring munculnya berbagai wacana nasional yang menyinggung reposisi kewenangan Polri maupun relasi antar-lembaga penegak hukum, Connie mengingatkan agar agenda reformasi tidak dibelokkan ke arah politisasi institusi. Menurutnya, perubahan kebijakan tanpa pijakan konstitusional yang kuat justru berpotensi melemahkan profesionalitas Polri dan menurunkan kepercayaan publik.


“Reformasi Polri seharusnya diarahkan untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik. Jangan sampai reformasi justru dijadikan pintu masuk bagi kepentingan politik jangka pendek yang dapat merusak independensi dan netralitas Polri,” tegasnya.


Lebih lanjut, Connie menekankan bahwa Polri harus tetap netral, taat konstitusi, serta fokus menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan tidak diskriminatif. Ia menilai, penguatan institusi kepolisian tidak identik dengan perubahan struktur kekuasaan, melainkan melalui pembenahan internal, pengawasan yang ketat, serta komitmen kuat terhadap nilai-nilai demokrasi.


Menurutnya, menjaga Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan bagian dari konsensus nasional untuk memastikan keseimbangan kekuasaan dan tegaknya prinsip negara hukum.


“Ketika posisi Polri diperdebatkan secara politis, yang dipertaruhkan bukan hanya tata kelola lembaga, tetapi juga masa depan demokrasi dan kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkas Connie.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update