![]() |
| Foto: Sekretaris Disdikbud, Murjani, S.Pd., M.Si. |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com - Dalam rangka menyambut perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sintang telah mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh institusi pendidikan, termasuk Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri.
Saat ditemui di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang pada Senin, 16 Maret 2026 Sekretaris Disdikbud, Murjani, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa surat edaran ini memiliki tujuan penting memberikan panduan mengenai pelaksanaan libur sekolah.
"Kami berharap setiap sekolah dapat menginformasikan dengan jelas kepada orang tua dan siswa mengenai jadwal libur agar persiapan dapat dilakukan secara optimal," terangnya.
Murjani juga menekankan pentingnya para kepala sekolah untuk menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh orang tua dan siswa. "Transparansi dan koordinasi yang efektif sangat diperlukan. Kami mengharapkan kerjasama dari semua pihak agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lancar setelah libur dan semangat belajar siswa tetap terjaga," tambahnya.
Sebagai langkah tambahan, Disdikbud telah mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang pembelajaran selama bulan Ramadan. Surat edaran bernomor 400.3/07/13/DISDIKBUD-A2 tersebut dikeluarkan berdasarkan arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Beberapa perubahan penting dijelaskan, termasuk penyesuaian waktu pembelajaran yang lebih fleksibel untuk memberikan kesempatan bagi siswa beribadah.
"Pembelajaran dapat dilakukan secara daring maupun luring, dengan penekanan pada tetap terjaganya kualitas pendidikan," ujarnya. Disdikbud juga mengimbau agar sekolah melakukan sosialisasi yang efektif, sehingga siswa dan orang tua dapat memahami perubahan selama bulan suci.
Di tingkat yang lebih luas, Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan serangkaian peraturan penting terkait sistem pendidikan. Ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Tanah Air melalui Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagai respons terhadap tantangan pendidikan di era digital.
Selain itu, Disdikbud Kabupaten Sintang juga telah mengeluarkan surat edaran yang menekankan pentingnya pendampingan orang tua dan pendidik dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan internet dan media sosial. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala sekolah, orang tua, dan masyarakat setempat.
"Dalam surat ini, kami mengingatkan agar orang tua dan pendidik senantiasa mendampingi anak-anak saat menggunakan internet, memastikan akses terhadap konten yang positif dan aman," ujar Murjani.
Dinas Pendidikan juga berkomitmen untuk mensosialisasikan nilai-nilai sosial dan keagamaan kepada anak-anak agar mereka dapat lebih kritis dalam menggunakan media sosial. "Sekolah diminta untuk melaporkan pelaksanaan pedoman ini secara berkala, serta melakukan evaluasi dampak yang ditimbulkan," lanjutnya.
"Dengan pedoman ini, kami berharap anak-anak kita dapat tumbuh di lingkungan yang lebih aman dan bijaksana dalam menggunakan teknologi," tutupnya.
Melalui surat edaran ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mendampingi anak-anak di era digital. Ini adalah langkah strategis untuk membangun generasi yang lebih terdidik, bertanggung jawab, dan taat beribadah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Disdikbud Kabupaten Sintang melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Publish: (RS)
