Sekadau, transkapuas.com - Penerintah Desa Sunsong kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2025 atas perubahan PMK nomor 108 tentang pengalokasian Dana Desa (DD) untuk seluruh staf desa dan perangkat desa di gedung Paud desa Sunsong, Jumat (19/12/2025).
Kepala desa (Kades) Sunsong, Syamsi Urbanus pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hal ini perlu disosialisasikan kepada seluruh staf desa dan seluruh perangkat desa untuk memahami PMK nomor 81 tahun 2025.
"Sosialisasi PMK nomor 81 tahun 2025 atas perubahan PMK nomor 108 tentang pengalokasian dana desa, penggunaan dana desa, kepada lembaga desa dan tokoh masyarakat se desa Sunsong, dampak dari PMK nomor 81 tahun 2025 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran operasional kelembagaan desa," ungkap Syamsi.
Beliau juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat desa Sunsong untuk bisa memaklumi aturan tersebut.
"Saya menghimbau kepada seluruh staf, tokoh masyarakat, perangkat desa serta lapisan masyarakat desa Sunsong agar bisa memaklumi aturan pemerintah tersebut," pungkasnya. (Sy)

