![]() |
| Caption : massa orasi menyampaikan pendapatnya di Kejati Sum Sel terkait dugaan korupsi pada pembangunan perluasan kantor Kejari OKI. Senin ( 1/12/2025). |
OKI, transkapuas.com — Puluhan masyarakat antikorupsi yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Rakyat Sipil Indonesia (Orasi) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Senin (1/12).
Massa menyoroti dugaan penyimpangan dalam pembangunan proyek perluasan Kantor Kejaksaan Negeri OKI yang dinilai dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aksi dipimpin oleh Adi Za selaku Koordinator Aksi, didampingi Arlan, dengan Effendi SB bertindak sebagai Penanggung Jawab Aksi. Massa membawa spanduk dan poster berisi seruan penegakan hukum serta menyampaikan tiga tuntutan utama.
Tiga Tuntutan Massa Orasi
1. Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama CV Olan Putra selaku pelaksana proyek beserta pihak lain yang diduga terlibat.
2. Meminta Kejati Sumsel melakukan audit fisik dan audit keuangan guna memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proyek.
3. Menuntut Kejati menindaklanjuti laporan pengaduan (lapdu) yang telah disampaikan Orasi.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Adi Za menegaskan bahwa proyek tersebut diduga jauh dari asas kehati-hatian dan prinsip transparansi anggaran.
“Kami menduga ada indikasi kuat penyimpangan dalam proyek perluasan kantor Kejari OKI. Pekerjaan fisiknya jelas dipertanyakan masyarakat. Karena itu kami minta Kejati turun langsung, jangan biarkan anggaran negara dikelola tanpa kontrol,” tegas Adi.
Adi juga menambahkan bahwa komitmen pemberantasan korupsi harus dimulai dari lembaga penegak hukum agar tidak mencederai kepercayaan publik.
Sementara itu, Penanggung Jawab Aksi Effendi SB menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dugaan penyimpangan anggaran pembangunan kantor Kejari OKI.
“Kami datang ke Kejati Sumsel bukan untuk seremonial, tetapi menuntut penegakan hukum yang sebenar-benarnya. Jika ada dugaan permainan anggaran, aparat wajib membongkar. Kami akan kembali dengan massa lebih besar jika tuntutan ini diabaikan,” ujarnya.
Effendi juga membeberkan sejumlah temuan di lapangan terkait kualitas pekerjaan proyek.
“Anggaran Rp14.900.000.000 bukan angka kecil. Kami menemukan banyak pekerjaan tidak menggunakan APD, semen tidak standar SNI karena kantongnya bertuliskan 50 kg dari Bulog, serta kolom praktis tidak dicor tetapi hanya diisi batu,” tegasnya.
Selama aksi berlangsung, massa Orasi diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanni Yulia Eka Sari, SH., MH., yang menerima berkas pernyataan sikap dan lapdu untuk diteruskan kepada pimpinan.
Aksi berjalan tertib dan damai. Massa membubarkan diri setelah menyerahkan dokumen resmi kepada pihak Kejati Sumsel.
( Mas Tris)
