Notification

×

BPKAD

BPKAD

Oknum Jaksa Gadungan Jalani Sidang Perdana di PN Palembang, Didakwa Tipikor

Senin, 08 Desember 2025 | 20.27.00 WIB Last Updated 2025-12-08T13:27:47Z
Caption : Dua oknum jaksa gadungan sebagai terdakwa, saat di sidang di pengadilan negeri Palembang dengan didakwa Tipikor, Senin (8/12/2025).


Palembang, transkapuas.com — Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum jaksa gadungan, Bobby Asia (49), dan rekannya, Edwin Firdaus, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (8/12/2025). Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.


Sidang dipimpin Majelis Hakim Fatimah SH MH, serta dihadiri JPU Kejari OKI dan kedua terdakwa bersama penasihat hukum mereka.


Didakwa Melakukan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan


Dalam amar dakwaannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi. Bobby Asia, yang berstatus PNS pada Dinas BPPKB Way Kanan, Lampung, diduga menyamar sebagai jaksa berpangkat Jaksa Madya lengkap dengan atribut Kejaksaan Agung RI.


Terdakwa Edwin Firdaus yang merupakan warga sipil disebut turut serta dalam perbuatan tersebut.


Keduanya dijerat dua pasal alternatif, yakni:


Pasal 12 huruf e atau


Pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,


jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.



Modus: Mengaku Jaksa Kejagung untuk “Mengurus” Perkara Korupsi


Dalam uraian dakwaan, terdakwa Bobby Asia disebut mengaku sebagai jaksa dari Kejagung RI. Ia kemudian menawarkan “bantuan penyelesaian perkara” bagi pihak-pihak yang tersangkut dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumatera Selatan.


Untuk meyakinkan korbannya, Bobby mengenakan atribut lengkap kejaksaan. Terdakwa Edwin Firdaus disebut berperan membantu menjalankan modus tersebut.


Kadis Pendidikan OKI Serahkan Uang Rp10 Juta Lebih


Salah satu korban yang diduga diperas terdakwa adalah Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly. Ia menyerahkan uang lebih dari Rp10 juta melalui asisten pribadinya kepada Bobby Asia.


Sumber internal kejaksaan menyebutkan bahwa Muhammad Refly sempat diperiksa oleh Kejari OKI terkait penyerahan uang tersebut.


Diduga Terkait Perkara Korupsi Dispora OKI


Uang yang diserahkan itu diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI, yang sebelumnya telah menyeret tiga terdakwa. Meskipun demikian, nama Muhammad Refly—yang pernah menjabat Kadispora OKI—tidak turut terseret dalam kasus tersebut.


Modus yang dilakukan terdakwa diduga berupa permintaan sejumlah uang dengan iming-iming agar Muhammad Refly tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dispora OKI.


Sidang Dilanjutkan Pekan Depan


Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update