Notification

×

Transkapuas

Transkapuas

Oki 3

Oki 3

Oki 2

Oki 2

Oki 1

Oki 1

BPKAD

BPKAD

Kasus ASN Nikah lagi Menggantung Asisten II Setda dan Inspektorat OKI Beda Pernyataan

Rabu, 24 Desember 2025 | 21.09.00 WIB Last Updated 2025-12-24T14:09:07Z
Caption : Ketua perkumpulan bende Seguguk ( PBS ) Ahmad Akbar,saat menyampaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemkab OKI.


OKI, transkapuas.com — Penanganan kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Antoni S.ST alias “Wak Tong” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, hingga kini belum menunjukkan kejelasan.


Kondisi tersebut mencuat menyusul perbedaan pernyataan antara Asisten II Setda OKI dan Inspektorat OKI terkait kewenangan penanganan kasus yang telah dilaporkan secara resmi tersebut.


Asisten II Setda OKI H. Lubis, SKM., M.Kes menyatakan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut masih berada dalam kewenangan Inspektorat OKI.


"Perkembangan kasusnya masih ditangani oleh Inspektorat. Jika pemeriksaan telah selesai, hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati OKI,” ujar H. Lubis kepada wartawan.


Namun pernyataan berbeda disampaikan pihak Inspektorat OKI. Melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV Bidang Investigasi, Andika, Inspektorat OKI justru menyebut penanganan kasus tersebut berada di tangan Asisten II Setda OKI.


“Itu kewenangan Asisten II, karena yang bersangkutan merupakan bawahan langsung. Sesuai PP Nomor 90 Tahun 2021,” kata Andika singkat.Rabu (24/12/2025).


Perbedaan sikap antar pejabat tersebut memunculkan tanda tanya di tengah publik terkait kepastian dan kejelasan penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang telah masuk ke Inspektorat OKI.


Dilaporkan PBS.


Sebelumnya, Perkumpulan Bende Seguguk (PBS) secara resmi melaporkan Antoni, S.ST ke Inspektorat OKI.


Laporan tersebut diajukan setelah PBS mengantongi bukti awal berupa foto resepsi pernikahan serta undangan digital (e-invitation) yang beredar di media sosial.


Ketua PBS Ahmad Akbar mengatakan, laporan itu dimaksudkan untuk mendorong penegakan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kami meminta Inspektorat memeriksa secara menyeluruh dan menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti,” ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).


Dalam laporan bernomor 10/09/PERBAS/XI/2025, PBS memuat empat dugaan pelanggaran disiplin, yakni:

Melaksanakan pernikahan lebih dari satu kali tanpa izin tertulis pejabat berwenang;


Tidak melaporkan pernikahan kepada instansi terkait sebagaimana diatur dalam PP Nomor 90 Tahun 2021;


Tidak masuk kerja selama 14 hari berturut-turut tanpa keterangan sah;


Menyelenggarakan resepsi pernikahan mewah yang dinilai tidak mencerminkan etika dan kepatutan sebagai ASN.



Dalam dokumen laporan disebutkan dugaan pernikahan tersebut berlangsung pada 25 Oktober 2025, yang diperkuat dengan dokumentasi foto resepsi serta e-invitation yang mencantumkan identitas mempelai dan lokasi acara.


PBS menilai dugaan perbuatan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 90 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ASN, serta ketentuan disiplin Pegawai Negeri Sipil lainnya.


Disorot Aktivis


Aktivis OKI Achik Muhrom menilai belum jelasnya kewenangan penanganan kasus ini mencerminkan lemahnya koordinasi antar instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.


“Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi. Pemerintah daerah seharusnya memastikan kejelasan kewenangan agar penanganannya tidak berlarut-larut dan tetap transparan,” ujar Achik.


Ia berharap aparat terkait segera menyelesaikan proses pemeriksaan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.


(Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update