Notification

×

Imlek

Imlek

1

1

Imlek

Imlek

Hpn

Hpn

Hpn oki

Hpn oki

MA Tolak Kasasi, Aset Rp 66 Miliar Selamat: JPN Kejari OKI Menang Mutlak

Rabu, 19 November 2025 | 07.23.00 WIB Last Updated 2025-11-19T00:23:19Z


OKI, transkapuas.com — Perjuangan panjang penegakan hukum atas kepemilikan Hutan Kota Kayuagung akhirnya mencapai titik final. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) resmi memenangkan sengketa aset senilai Rp 66 miliar setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pihak penggugat. Putusan MA RI Nomor 2902 K/Pdt/2025 itu menegaskan bahwa Hutan Kota Kayuagung sah dan berkekuatan hukum tetap sebagai aset Pemerintah Kabupaten OKI.


Kepastian hukum tersebut disampaikan Kajari OKI, H. Sumantri, saat beraudiensi dengan Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, di Kayuagung, Selasa (18/11/2025).


Kejari: Negara Hadir Menjaga Ruang Publik


Kajari Sumantri menegaskan kemenangan ini merupakan buah perjalanan panjang sejak tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA.


 “Dengan terbitnya putusan kasasi, status kepemilikan Hutan Kota Kayuagung kini inkracht. Seluruh proses hukum telah tuntas dan mempertegas bahwa aset tersebut berada dalam kewenangan Pemkab OKI,” tegasnya.


Menurut Sumantri, perkara ini bukan hanya kemenangan institusi, melainkan tugas negara dalam mempertahankan ruang publik dari upaya pengalihan aset.


“Menyelamatkan aset Rp 66 miliar ini bukti hadirnya negara. Lebih dari nilai finansial, hutan kota adalah paru-paru Kayuagung dan ruang hijau vital bagi masyarakat,” ujarnya.


Sumantri juga memastikan Kejari siap mendampingi Pemkab OKI dalam proses administrasi lanjutan.“Bidang Datun siap mengawal pendaftaran dan penguatan dokumen kepemilikan aset daerah.”


Bupati Muchendi Apresiasi: Momentum Perbaikan Tata Kelola Aset.


Bupati OKI, H. Muchendi Mahzareki, memberikan apresiasi tinggi kepada Kejari OKI atas keberhasilan mempertahankan aset daerah hingga tuntas di tingkat kasasi.


 “Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari OKI dan tim JPN. Perjuangan panjang ini menunjukkan komitmen kuat dalam membela aset dan kepentingan masyarakat OKI,” kata Muchendi.


Ia menilai putusan MA sebagai momentum penguatan inventarisasi dan keamanan aset daerah. “Tidak menutup kemungkinan muncul gugatan lain atas aset sekolah, tanah, atau bangunan pemerintah. Karena itu tata kelola aset harus terus diperkuat.”


Muchendi berharap Kejari terus mengawal aset strategis melalui fungsi JPN."Pengamanan hukum berkelanjutan sangat penting agar aset strategis OKI terlindungi dan benar-benar memberi manfaat untuk masyarakat,” tegasnya.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update