![]() |
| Caption: Mulai 1 Desember 2025, Kabupaten Sintang perketat penggunaan plastik sekali pakai untuk lingkungan yang lebih bersih dan sehat |
Sintang (Kalbar), transkapuaa.com – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15.1/30153/DLH-C/2025, yang mengatur penghentian penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan wadah ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang, Igor Nugroho, menegaskan bahwa larangan penggunaan plastik sekali pakai akan mulai berlaku pada 1 Desember 2025. “Penghentian penyediaan dan penggunaan wadah atau kantong plastik sekali pakai oleh para pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko modern, hotel, rumah makan, restoran, dan pasar tradisional akan diterapkan secara bertahap,” ungkap Igor Nugroho pada Senin, 17 November 2025.
Tindakan ini diambil untuk mengurangi limbah plastik dari sumbernya dan mengatasi dampak negatif plastik terhadap lingkungan, seperti pencemaran tanah dan air, kerusakan ekosistem, dan ancaman kesehatan. Kebijakan ini sejalan dengan program nasional "Indonesia Bebas Sampah Tahun 2029."
“Mulai 1 Desember 2025, para pelaku usaha diminta untuk mengganti wadah atau kantong plastik dengan alternatif yang lebih ramah lingkungan atau dapat digunakan berulang kali. Kami juga mengharapkan konsumen untuk membiasakan diri membawa tas belanja dari rumah,” jelas Igor Nugroho.
Sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Igor mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat Kabupaten Sintang untuk berpartisipasi dalam gerakan gaya hidup sadar sampah. “Mari kita bersama-sama mewujudkan dan menjaga lingkungan yang lebih asri, bersih, dan sehat di Kabupaten Sintang,” tutupnya.
Publish: (RS)
