Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Jaksa Gadungan Diduga Peras Pejabat OKI, Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari

Kamis, 13 November 2025 | 16.26.00 WIB Last Updated 2025-11-13T09:26:00Z
Caption: Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.,( tengah )saat memberikan keterangan pers kepada awak media terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel,Rabu (12/11/2025).


Palembang, transkapuas.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berperan sebagai jaksa gadungan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (12/11/2025).


Penyerahan tahap II yang meliputi tersangka dan barang bukti ini menandai beralihnya penanganan perkara dari tim penyidik Kejati Sumsel kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.


Kedua tersangka tersebut yakni BA, seorang PNS yang bertugas di UPTD Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Way Kanan, dan EF, warga sipil yang diduga turut membantu aksinya.


Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I-A Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2025.


Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, setelah tahap II ini JPU Kejari OKI akan menyiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


"Kedua tersangka diserahkan bersama barang bukti untuk selanjutnya ditangani oleh tim penuntut umum dari Kejari OKI,” ujar Vanny dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025).



Mods Mengaku Jaksa


Dari hasil penyidikan, tersangka BA diketahui kerap mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI, lengkap dengan atribut resmi, untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menyelesaikan perkara korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.


Dalam praktiknya, EF berperan membantu BA dengan mengatur pertemuan dan komunikasi antara tersangka dan para korban, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI.


Perbuatan kedua tersangka ini diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan institusi kejaksaan.


Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.



Penegasan Kejati


Kejati Sumsel menegaskan bahwa tindakan para tersangka mencoreng nama baik institusi penegak hukum. Pihak kejaksaan memastikan akan menindak tegas oknum yang mencoba memanfaatkan nama kejaksaan untuk kepentingan pribadi.


"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencatut nama kejaksaan. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Vanny.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update