OKI, transkapuas.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dalam rapat paripurna DPRD OKI, Rabu (26/11). Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati OKI, H. Muchendi, dan pimpinan DPRD OKI.
Dalam posturnya, APBD OKI 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp2,214 triliun, Belanja Daerah Rp2,214 triliun, dan Pembiayaan Daerah nihil, sehingga anggaran tersusun berimbang tanpa defisit.
Bupati Muchendi menegaskan terbatasnya kapasitas fiskal membuat pemerintah daerah harus memusatkan anggaran pada sektor yang langsung menyentuh masyarakat.
"Karena keterbatasan fiskal, APBD kita prioritaskan pada program strategis yang betul-betul menyentuh masyarakat, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketahanan pangan, dan penguatan UMKM,” jelas Muchendi.
Ia juga mengapresiasi sinergi bersama DPRD OKI dalam pembahasan RAPBD 2026.
"Terima kasih atas sinergitas DPRD dan Pemkab OKI. Semoga ikhtiar bersama ini membawa kemaslahatan bagi masyarakat OKI,” ujarnya.
Anggaran Berimbang Rp2,214 Triliun
Juru bicara Badan Anggaran DPRD OKI, Febriansyah Wardana, menjelaskan penyusunan APBD 2026 dilakukan dengan memastikan tidak ada defisit sebagai langkah menjaga kesehatan fiskal daerah.
"Mempertimbangkan saran dan pendapat komisi, dihasilkan kesepakatan bersama terkait pagu dan struktur Raperda APBD OKI 2026 sebesar Rp2,214 triliun,” ujar Febriansyah.
Ia menambahkan bahwa rancangan APBD yang disetujui merupakan anggaran berimbang antara pendapatan dan belanja atau nol defisit.
Rincian Asumsi Pendapatan Daerah
Febri merinci asumsi pendapatan tahun 2026, yaitu:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp305 miliar, terdiri dari:
Pajak Daerah: Rp154 miliar
Retribusi: Rp4,1 miliar
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan: Rp13,602 miliar
Lain-lain PAD yang sah: Rp133 miliar
2. Pendapatan Transfer Rp1,908 triliun, meliputi:
Transfer pusat: Rp1,801 triliun
Dana Desa: Rp255 miliar
Dana Bagi Hasil (DBH): Rp79 miliar
Dana Alokasi Umum (DAU): Rp1,01 triliun
Dana Alokasi Khusus (DAK): Rp415 miliar
Setelah disetujui bersama, Raperda APBD 2026 akan dikirim ke Gubernur Sumsel untuk dievaluasi maksimal dalam 15 hari kerja sesuai ketentuan PP 12/2019 dan Permendagri 14/2025.
( Mas Tris)
