![]() |
| Foto: Aktivis PETI di desa Semerangkai |
Sanggau, transkapuas.com - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang kini semakin marak dipingiran sungai di Dusun Empanan Desa Semarangkai kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau kini telah mencemari lingkungan sungai.
Kegiatan ilegal tersebut bahkan dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan mesin jek lanting (dompeng) sehingga berdampak pada kebisingan pemukiman sekitar dan sangat jelas mencemari lingkungan.
PETI tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah. Sungai tercemar, hutan rusak berat akibat aktivitas tambang liar tersebut.
Salah satu nara sumber yang enggan namanya dipublikasikan meminta kepada APH khususnya Kapolres Sanggau dan Kapolda Kalimantan Barat untuk segera menertibkan aktivitas tambang emas liar ini, sebelum kerusakan semakin parah dan meluas di wilayah Dusun Empanan ini, Senin (10 November 2025)
Kami sangat mengkhawatirkan kondisi pinggiran sungai sudah mulai terkikis dan sangat rentan pemukiman sekitar bisa ambruk dikarenakan longsor ke sungai.
Perlu diketahui bersama Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ) telah bertentangan dan melanggar pasal 158 ,undang undang Nomor 3 tahun 2020,Tentang perubahan atas undang undang nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang berbunyi ” Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa seizin sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dipidana dengan penjara paling lama 5 ( Lima ) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000.000.( Seratus Miliar Rupiah ).
Hingga berita ini diterbitkan belum ada pernyataan resmi dari APH Polres Sanggau maupun dari Polda Kalimantan Barat. (Red)
