![]() |
| Caption : Gedung BKPSDM OKI |
OKI, transkapuas.com —Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan Ahmadin Ilyas, dinilai tidak layak kembali menduduki jabatan eselon II. Penilaian tersebut disampaikan oleh Ketua Perkumpulan Bende Seguguk (PBS), Ahmad Akbar, yang menyoroti berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tersebut.
Menurut Ahmad Akbar, selama menjabat sebagai Kepala Disbudpar, Ahmadin Ilyas kerap menimbulkan kontroversi dan dinilai tidak menunjukkan integritas sebagai pejabat publik.
"Seorang Ahmadin adalah pejabat yang banyak menimbulkan kontroversi. Selama menjabat di Disbudpar, ada dugaan kuat ia menyalahgunakan kewenangan untuk menarik retribusi dan memperkaya diri sendiri. Dugaan tersebut sudah kami laporkan ke Polres OKI pada 14 Oktober 2025 terkait indikasi pungli retribusi,” ujar Akbar kepada wartawan, Kamis (6/11/2025).
Akbar juga menyinggung perilaku Ahmadin Ilyas yang disebut pernah meminjam uang dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) OKI, tanpa kejelasan kapasitas atau dasar hukum yang membenarkan tindakan tersebut.
"Dia itu pejabat, tapi kok sampai meminjam uang ke BAZNAS? Pertanyaannya, apa kapasitasnya? Ini kan lembaga pengelola zakat untuk masyarakat kurang mampu, bukan untuk pinjaman pejabat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Akbar menilai apabila Ahmadin Ilyas masih dapat lolos dan kembali menduduki jabatan eselon II yang saat ini sedang dilelang melalui proses seleksi terbuka (selter) atau job fit oleh Badan Kepegawaian pendidikan, Pelatihan SDM (BKPP)OKI, maka integritas panitia seleksi patut dipertanyakan.
"Kalau Ahmadin Ilyas masih bisa duduk di jabatan eselon II, publik berhak curiga. Artinya, integritas proses selter atau job fit di BKPP SDM patut diselidiki,” tambahnya.
Selain itu, Akbar juga menyoroti masih adanya ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan jabatan struktural di lingkungan Pemkab OKI.
"Misalnya, pejabat kepala dinas perikanan justru berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat (SKM), atau kepala dinas perhubungan berlatar pendidikan. Kalau pejabat tidak sesuai disiplin ilmunya, maka tidak sinkron dengan bidang kerja yang dijalankan,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM OKI, H. Antonius Leonardo, menegaskan bahwa proses seleksi jabatan dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Proses seleksi terbuka atau job fit dilakukan berdasarkan merit system dan peraturan perundang-undangan. Semua peserta memiliki hak yang sama dan dinilai oleh tim asesor independen. Tidak ada intervensi atau perlakuan khusus terhadap siapapun,” ujar Antonius saat dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Terkait tudingan yang menyebut adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh salah satu peserta seleksi, Antonius menyatakan bahwa hal tersebut bukan ranah BKPSDM untuk menilai aspek hukum personal ASN.
"Kalau ada laporan masyarakat atau temuan hukum, tentu itu kewenangan aparat penegak hukum. BKPSDM hanya memproses dari sisi administrasi dan kualifikasi jabatan, bukan ranah penegakan hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa BKPSDM OKI berkomitmen menjaga integritas proses lelang jabatan dan tidak akan mentolerir pelanggaran dalam bentuk apapun.
"Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Bila ada temuan yang kredibel, silakan disampaikan secara resmi, dan akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme,” pungkas Antonius.
( Mas Tris)
