Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Parah, SPBU di Rawak Isi Pertalite Pakai Jerigen Dalam Mobil

Kamis, 06 November 2025 | 19.53.00 WIB Last Updated 2025-11-06T12:53:48Z
Foto: Salah satu petugas SPBU mengisi BBM jenis Pertalite ke dalam Jerigen dalam mobil, Kamis (6/11/2025)


Sekadau, transkapuas.com - Aktivitas yang diduga ilegal terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Sekadau. SPBU dengan nomor seri 64.79502 yang berlokasi di jalan Rawak - Nanga Taman Kecamatan Sekadau Hulu kabupaten Sekadau, diduga melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi kepada konsumen menggunakan jerigen, yang jelas melanggar ketentuan pemerintah terkait pendistribusian BBM bersubsidi.


Temuan ini mencuat setelah warga sekitar dan awak media memantau aktivitas SPBU tersebut. Terlihat beberapa mobil melakukan pengisian pertalite ke dalam jerigen yang ada di dalam mobil yang dikendarai, dalam jumlah besar, yang kemudian diduga dijual kembali dengan harga lebih tinggi.


Aktivitas seperti ini juga merugikan negara karena subsidi BBM berasal dari APBN yang bersumber dari pajak rakyat.

Foto: SPBU 64.79502 Rawak kecamatan Sekadau Hulu 


Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas tersebut.


“Kami sering lihat orang isi pertalite pakai jerigen dalam mobil di SPBU ini, bahkan ada yang bolak-balik beberapa kali. Pertalite subsidi seharusnya untuk masyarakat kecil,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).


Dasar Hukum yang Dilanggar:

Praktik penjualan BBM bersubsidi melalui jerigen tanpa izin jelas melanggar aturan yang berlaku, di antaranya:


1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.


Pasal 20 menegaskan bahwa solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu seperti nelayan kecil, usaha mikro, dan pertanian.


2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.


Pasal 55: "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar."


3. Peraturan BPH Migas yang mengatur tata cara penyaluran BBM bersubsidi, termasuk larangan pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi pemerintah daerah.


Ancaman Hukuman

Jika terbukti, pihak SPBU dan oknum yang terlibat dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar, sesuai ketentuan Pasal 55 UU Migas. (Tim)

×
Berita Terbaru Update