OKI, transkapuas.com — Bupati Ogan Komering Ilir (H. Muchendi Mahzareki) menyampaikan rasa duka cita mendalam kepada keluarga korban penembakan di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, yang menewaskan Karya (40), warga setempat.
Peristiwa tragis ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam pernyataan resminya, Bupati Muchendi mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengapresiasi langkah cepat Polres OKI yang berhasil menangkap pelaku hanya dalam hitungan jam.
“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan. Terima kasih kepada Kapolres dan seluruh jajaran Polres OKI atas tindakan cepat, profesional, dan tegas dalam menangani kasus ini,” ujar Bupati Muchendi, Senin (6/10/2025).
Bupati juga mengajak masyarakat agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran agar tidak terulang di kemudian hari.
“Kita semua tentu punya masalah, tapi jangan menyelesaikannya dengan kekerasan. Gunakan jalan musyawarah, mufakat, dan saling menghormati. Jangan sampai karena emosi sesaat, nyawa menjadi korban. Menjaga ketertiban bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau kepolisian saja, tapi tanggung jawab kita semua,” tegasnya.
Warga Didorong Aktif Jaga Kondusifitas
Bupati OKI menegaskan bahwa keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan aparat penegak hukum.
"Keamanan milik kita semua. Mari kita ciptakan lingkungan yang damai, saling peduli, dan menyelesaikan persoalan dengan bijak,” ujarnya.
Dipicu Dendam, Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, pelaku berinisial Maharani alias Rani (34) merupakan teman satu kampung korban. Penembakan dipicu oleh rasa sakit hati setelah korban menolak permintaan pelaku yang ingin meminjam uang sebesar Rp100.000.
“Pelaku merasa dipermalukan, lalu mengambil senjata api rakitan jenis revolver. Saat bertemu korban secara kebetulan, pelaku langsung menembak dari jarak dekat,” terang Kapolres.
Korban tewas di tempat akibat luka tembak di dada, sementara pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil Fortuner. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil ditangkap hanya beberapa jam setelah kejadian. Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut.
"Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati. Ia mengaku penembakan dilakukan spontan karena dendam lama,” tambah AKBP Eko.
Kapolres OKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan dan mengedepankan penyelesaian secara damai.
( Mas Tris)
