Notification

×

BPKAD

BPKAD

Sumpah pemuda

Sumpah pemuda

RIP

RIP

Empat Pejabat Dispora OKI Terseret Kasus Korupsi Miliaran!

Selasa, 07 Oktober 2025 | 06.52.00 WIB Last Updated 2025-10-06T23:52:13Z
Caption : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI tahun anggaran 2022 berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang. Empat terdakwa mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.Senin (06/10/2025)


Palembang, transkapuas.com – Empat pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,resmi dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI dalam kasus dugaan korupsi dana kegiatan tahun anggaran 2022 senilai Rp1,1 miliar.


Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (6/10/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH. Empat terdakwa hadir bersama penasihat hukumnya.


Mereka adalah Imam Tohari (Kabid Keolahragaan merangkap PPTK Kegiatan Keolahragaan), Harun (Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Bidang Pemberdayaan), Muslim (Bendahara Pengeluaran Dispora 2022), serta Aprilian Saputra (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI 2022).


"Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar JPU dalam amar tuntutannya.


JPU menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.


Para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, mereka bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.


Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan Dispora OKI tahun 2022. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah kegiatan yang telah dicairkan melalui Nota Pencairan Dana (NPD) tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.


Selain itu, dana belanja barang dan modal ditemukan tidak sesuai peruntukannya, bahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan diduga dibuat secara fiktif. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan mencapai Rp1.103.251.916.


Sidang perkara korupsi ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum pada persidangan berikutnya. Publik pun menantikan putusan majelis hakim terhadap kasus yang mencoreng wajah dunia kepemudaan di Bumi Bende Seguguk tersebut.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update