![]() |
| Caption aktivitas galian tanah yang di lakukan oleh PT Klantan sakti didesa Secondong kec Pampangan OKI , Selasa ( 07/10/2025). |
OKI, transkapuas.com – Aktivitas galian tanah (Galian C) yang dilakukan PT Kelantan Sakti di Desa Secondong, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan operasionalnya tanpa hambatan berarti.
Padahal, sesuai ketentuan hukum, setiap kegiatan penggalian wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Namun, PT Kelantan Sakti diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap melakukan aktivitas penggalian tanpa dokumen legal sebagaimana mestinya, Selasa (7/10/2025).
Ironisnya, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama. Pihak perusahaan disebut hanya berkomunikasi secara lisan dengan perangkat desa, kecamatan, dan instansi terkait, tanpa disertai kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana diwajibkan.
Kondisi ini memicu kemarahan warga sekitar. Mereka mengeluhkan dampak buruk yang timbul akibat aktivitas galian, mulai dari debu tebal hingga kerusakan jalan akibat truk-truk bermuatan tanah yang lalu-lalang setiap hari. Warga mendesak pemerintah daerah agar segera menghentikan aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Selain merugikan masyarakat, aktivitas galian tanpa izin juga berpotensi merusak lingkungan karena dilakukan tanpa perencanaan dan pengawasan yang sesuai standar. Negara pun ikut dirugikan karena tidak adanya kontribusi resmi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Camat Pampangan, Yudi Irawan, membenarkan bahwa pihak perusahaan belum pernah mengajukan izin resmi ke kecamatan.
"Kami hanya menerima informasi lisan dari PT Kelantan Sakti. Untuk persyaratan dan dokumen resmi, sampai saat ini belum ada,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan pihak Polsek dan Koramil Pampangan. Mereka mengaku hanya menerima pemberitahuan secara lisan dari perusahaan, tanpa adanya bukti legalitas kegiatan.
Sikap abai perusahaan ini mendapat sorotan tajam dari Pemerhati Kebijakan Publik, Salim Kosim, S.IP, dari Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (PRISMA). Ia menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius.
"Seharusnya izin diurus lebih dulu sebelum kegiatan dilakukan. Ini menyangkut aturan, lingkungan, dan potensi kerugian negara,” tegas Salim.
Ia juga menegaskan, penambangan tanpa izin diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 11 Tahun 1967. Pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Humas PT Kelantan Sakti, Dedek, mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas lokasi kepada Polsek Pampangan.
"Kemarin sudah kita serahkan berkasnya kepada Polsek karena diminta oleh Kapolsek Pampangan,” akunya singkat.
(Mas Tris)
