![]() |
Caption : Tersangka kasus penggelapan Herianto bin Rustam. |
Palembang, transkapuas.com – Setelah buron lebih dari satu dekade, terpidana kasus penggelapan, Heriyanto Bin Rustam, akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel). Ia diamankan pada Rabu (13/8/2025) sekitar pukul 21.35 WIB di depan sebuah minimarket di Jalan Bambang Utoyo, Palembang.
“Heriyanto merupakan terpidana perkara penggelapan satu buku BPKB mobil Toyota Alphard warna abu-abu metalik tahun 2006 milik korban H. Lukman Hakim. Kasus ini terjadi pada 1 Oktober 2011 di kawasan Tangga Takat, Seberang Ulu II, Palembang,” jelas Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (14/8/2025).
Dalam perkara tersebut, Heriyanto tidak sendirian. Ia beraksi bersama Emil Zafata. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014, Heriyanto divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 372 KUHP. Namun, sebelum sempat menjalani hukuman, ia menghilang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palembang sejak 2014.
Penangkapan Heriyanto berawal dari hasil pemantauan Tim Tabur pada Selasa (12/8/2025). Saat itu, keberadaannya terlacak di rumah kontrakan anaknya di kawasan Bukit Kecil, Palembang. Setelah dilakukan pembuntutan, pada Rabu malam ia berpindah ke kawasan Jalan Bambang Utoyo.
“Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan terpidana di dalam mobil yang terparkir di depan minimarket. Meski sempat melakukan perlawanan, petugas sigap mengatasinya,” ujar Vanny.
Usai ditangkap, Heriyanto digelandang ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejari Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini menjadi yang kedelapan sepanjang 2025 oleh Tim Tabur Kejati Sumsel. Kejaksaan kembali mengingatkan seluruh buronan agar tidak mencoba bersembunyi.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami akan terus mengejar,” tegas Vanny.
( Mas Tris)