![]() |
| Caption: Pemerintah Kabupaten Sintang Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PBB-P2 Setelah 11 Tahun, Fokus pada Efisiensi Pendapatan Daerah |
Sintang, transkapuas.com – Meskipun 104 kabupaten dan kota di Indonesia telah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) akibat efisiensi dan pengurangan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Sintang memastikan bahwa mereka belum akan melakukan penyesuaian tarif baru untuk PBB-P2.
Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin, 25 Agustus 2025. Tim auditor datang ke Sintang untuk memeriksa pengelolaan pendapatan di kabupaten tersebut.
"Terakhir kali kami menetapkan nilai PBB-P2 adalah pada 2014, atau 11 tahun yang lalu, dan hingga kini belum ada perubahan. Kami tidak ingin membebani masyarakat yang juga sedang mengalami penurunan ekonomi," tegas Kartiyus.
Dia juga menambahkan bahwa kontribusi Pajak Asli Daerah (PAD) terhadap APBD saat ini baru mencapai 8 persen. Tahun ini, ada efisiensi, dan tahun 2026 akan ada pengurangan dana transfer ke daerah. "Bupati dan Wakil Bupati Sintang yang baru pun menghadapi tantangan dalam menyediakan dana untuk pembangunan," tambahnya.
Kartiyus menekankan pentingnya mengefektifkan sumber PAD yang ada dan meminta 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola PAD untuk menetapkan target yang realistis.
Sementara itu, Selimin, Kepala Bappenda Sintang, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir kali dilakukan saat pengelolaan PBB-P2 diserahkan dari KPP Pratama Sintang kepada Pemkab Sintang pada 2014. "Sejak itu, belum ada penyesuaian tarif PBB-P2 secara massal," ungkap Selimin.
Publish: (RN)
