Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

HUT RI 4

HUT RI 4

HUT RI 3

HUT RI 3

HUT RI 2

HUT RI 2

HUT RI 1

HUT RI 1

Transkapuas

Transkapuas

Kadis Koperasi UKM Hadiri Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi Tunas Mandiri

Rabu, 16 Juli 2025 | 19.25.00 WIB Last Updated 2025-08-01T12:25:31Z


Sekadau, transkapuas.com - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, ST Emanuel menghadiri pemilihan pengurus dan pengawas Koperasi Tunas Mandiri Desa Setawar yang berlangsung di Kantor desa Setawar, Rabu (16/7/2025). 



Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Perdagangan Kabupaten Sekadau, ST Emanuel menyebutkan bahwa sesuai dengan per undang-undangan dan Permenkop, suatu koperasi harus melakukan pemilihan pengurus dan pengawas koperasi, tidak bisa memilih sendiri. 


Kemudian, panitia harus memilih pengurus dan pengawas dari anggota dan atas persetujuan semua anggota petani.


"Roh nya koperasi itu adalah anggota, dan apapun yang terjadi dalam koperasi itu harus diketahui dan atas persetujuan melalui rapat semua anggota," ucap Emanuel. 


"Sejatinya, untuk rapat anggota itu harus diadakan minimal sekali dalam setahun. Maksudnya supaya seluruh anggota bisa mengetahui sejauh mana perkembangan dan bagaimana proses perjalanan badan koperasi itu sendiri," lanjutnya. 


Terkait masa kerja pengurus dan pengawas koperasi hanya 3 tahun, Emanuel menyampaikan bahwa secara aklamasi itu tergantung dari hasil rapat dan kesepakatan seluruh anggota atau petani.


"Selain 3 tahun per periode, bisa juga 5 tahun. Jadi tergantung kesepakatan bersama. Justru 3 tahun itu lebih nyaman dan efektif untuk melakukan evaluasi, contohnya dalam setahun ini diadakan dulu rapat anggota bagaimana kinerjanya dalam setahun. Kemudian tahun depan dievaluasi lagi lewat rapat kemudian begitulah selanjutnya sampai batas periode pengurus dan pengawas yang baru ini," ungkap Ema.


Beliau juga menyampaikan bahwa, Jantungnya koperasi yang paling tertinggi itu ialah melakukan rapat anggota


"Bagi yang terpilih harus melakukan tugas sesuai dengan peraturan yang ada. Juga buat yang tidak terpilih, mereka harus menerima apa adanya karena itu hasil dari keinginan seluruh anggota petani itu sendiri," Pungkasnya. (Tim) 

×
Berita Terbaru Update