Palembang, transkapuas.com – Dana desa yang semestinya diperuntukkan bagi kepentingan rakyat justru raib. Mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Samsul bin Simin.
Kini resmi menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (22/8/2025).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lirik tahun anggaran 2020–2021. Samsul diduga menyelewengkan anggaran desa hingga menimbulkan kerugian negara.
Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Polres OKI. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), kasus dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara dan denda.
Kepala Kejari OKI, H. Sumantri SH MH, melalui Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, menegaskan pihaknya berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa.
“Proses persidangan diharapkan berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan putusan seadil-adilnya. Kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi aparatur desa agar mengelola dana desa secara akuntabel dan berpihak pada rakyat,” ujarnya.
( Mas Tris)