![]() |
Foto: Kadis Perhubungan meninjau dermaga Sungai Asam |
Sekadau, transkapuas.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sekadau telah menetapkan tarif retribusi untuk tiket pass di Terminal Dermaga Sui Asam (Sunyat) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Herman, mengungkapkan bahwa penarikan retribusi ini akan dimulai pada 1 Juli 2025.
"Adapun tarif yang ditetapkan adalah Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat, Rp 3.000 untuk roda enam, dan Rp 4.000 untuk kendaraan roda enam ke atas," ungkap Herman, Selasa (15/7/2025).
Selain itu, penarikan retribusi sandar di pelabuhan bagi penambang motor air (perahu speed) juga akan diberlakukan mulai 15 Juli 2025 dengan besaran Rp 2.000 per armada per hari.
Langkah ini, menurut Herman diambil berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 1 tahun 2024.
"Langkah ini kita ambil berdasarkan Perda Kabupaten Sekadau Nomor 1 tahun 2024 mengenai pajak dan retribusi daerah," jelas Herman.
Herman berharap masyarakat dapat terus mendukung program pemerintah di bidang perhubungan ini demi meningkatkan PAD serta mempercepat pembangunan di Kabupaten Sekadau. (Tim/iw/sy)