![]() |
Caption : Salah satu oknum kades yang terjaring OTT. |
PALEMBANG, transkapuas.com – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025).
Dalam operasi tersebut, diamankan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, seorang Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), serta 20 Kepala Desa (Kades) dari Kecamatan Pagar Gunung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, menyampaikan bahwa OTT ini dilakukan atas perintah, seizin, dan persetujuan Kepala Kejati Sumsel berdasarkan Surat Nomor: PR-29/L.6.3/Kph.2/07/2025.
“OTT ini didasari atas informasi adanya dugaan aliran dana dari para kepala desa kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Dana tersebut terindikasi bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan bagian dari keuangan negara,” ujar Vanny kepada wartawan.
Menurutnya, penindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan dan pembelajaran bagi para kepala desa agar tidak mudah tergiur atau takut terhadap permintaan yang mengatasnamakan penegak hukum.
“Gunakan ADD sesuai hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk pembangunan desa justru diselewengkan untuk hal yang melanggar hukum,” tegas Vanny.
Ia juga mengimbau agar para kepala desa aktif meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola Seksi Intelijen, serta konsultasi hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Lebih lanjut, penyidik saat ini masih mendalami aliran dana yang diduga diberikan kepada oknum penegak hukum, dan tengah menelusuri apakah praktik serupa sudah terjadi lebih dari satu kali.
“Ini harus menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi Kecamatan Pagar Gunung, tetapi juga seluruh kepala desa di Sumatera Selatan,” pungkasnya.
( Mas Tris,)