Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Oki 06

Oki 06

Oki 05

Oki 05

Oki 04

Oki 04

Oki 03

Oki 03

OKI 02

OKI 02

OKI 01

OKI 01

LAKI Minta Perkembangan Kasus Penangkaran Ikan Arwana Ilegal Melibatkan WNA China

Sabtu, 26 Juli 2025 | 12.18.00 WIB Last Updated 2025-07-26T05:18:13Z
Foto : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI) , Burhanudin Abdullah, SH,


Pontianak, transkapuas.com ,-Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Laskar Anti Korupsi Indonesia (DPP LAKI), Burhanudin Abdullah, SH, menyampaikan permohonan kepada Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak (PSDKP) untuk memberikan informasi terkait perkembangan perkara penanganan kasus penangkaran ikan arwana ilegal yang diduga melibatkan WNA asal China, Hu Kai Ouan dan Lin Ying Hui alias Ahui. Kasus ini terungkap di Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.


Kegiatan penangkaran yang dilakukan di lokasi milik Agus Tera ini telah disegel oleh pihak berwenang, dan sejumlah orang yang terlibat juga telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aktivitas tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL), Syarif Iwan Al Oadrie, dalam pernyataannya pada Selasa, 22 April 2025 (di media Jurnalis.co.id) mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (Sipil) untuk pengembang biakan, Sipji Perdagangan dalam negeri, serta Sipji Perdagangan Luar Negeri, yang semuanya diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, pasal 92.


“Ancaman hukumannya adalah 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1,5 miliar,” ujar Burhanudin Abdullah dalam press release Jumat, 25 Juli 2025.


Menurut Burhanudin, jenis ikan yang ditemukan dalam penangkaran tersebut antara lain Ikan Super Red, Brazil, Silver, Albino, dan Ringau.


DPP LAKI juga mencatat bahwa ikan-ikan tersebut diduga telah diekspor ke Tiongkok.


Lebih lanjut, Burhanudin menjelaskan bahwa Hu Kai Ouan dan Lin Ying Hui masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisatawan, namun diduga telah menjalankan aktivitas bisnis ilegal yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian mereka.


'Menurut informasi yang kami terima, mereka mulai beraktivitas pada Mei 2024 dengan modus memanfaatkan perusahaan lokal. Hu Kai Ouan dan Lin Ying Hui telah menetap di Kabupaten Kubu Raya selama kurang lebih tiga tahun,” tambah Burhanudin.


DPP LAKI, yang telah mengikuti perkembangan kasus ini, berkomitmen untuk terus mengawal hingga status hukum yang jelas dapat ditetapkan.


Burhanudin menegaskan, “Kami akan memastikan bahwa kasus ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, dan untuk menegakkan keadilan bagi Indonesia,” harapnya.


DPP LAKI juga menegaskan dukungannya terhadap pesan Presiden RI, Jenderal TNI Purn. Prabowo Subianto, dalam memberantas korupsi yang merugikan negara.


Burhanudin berharap agar BPSPL dan PSDKP dapat memberikan informasi terkait perkembangan perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas, demi terciptanya Indonesia yang berkeadilan hukum.


Burhanudin meminta kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Barat, melalui Tim Pengawasan dan Penindakan Orang Asing (PORA), untuk menindaklanjuti kasus WNA China tersebut, khususnya terkait aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian mereka.


“Kami berharap bahwa LAKI dapat lebih mengoptimalkan fungsinya sebagai pengawas, mendukung program pemerintah dalam pencegahan tindak pidana korupsi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai penanganan perkara yang menjadi perhatian publik,” ujar Burhanudin.


Burhanudin Abdullah menambahkan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan.


Rizka Arabia Wulandari

×
Berita Terbaru Update