Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Oki 06

Oki 06

Oki 05

Oki 05

Oki 04

Oki 04

Oki 03

Oki 03

OKI 02

OKI 02

OKI 01

OKI 01

Direktur RSUD Sekadau Jelaskan Kenis Penyakit Yang Bisa di Klim Pembiayaanny di Tanggung BPJS

Senin, 14 Juli 2025 | 18.46.00 WIB Last Updated 2025-07-14T11:46:23Z
Foto : Direktur Rumah sakit Umum Daerah(RSUD) Sekadau. dr. Tanjung Harapan Tampubolon


Sekadau, transkapuas.com - Menanggapi keluh kesah masyarakat terkait pemanfaatan layanan jasa BPJS Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang kesehatan menjelaskan apa saja jenis penyakit yang tidak di klim pembiayaannya ditanggung BPJS , karena masih banyak masyarakat belum sepenuhnya memahami jenis penyakit yang pembiayaannya tanggung BPJS. 


Direktur Rumah sakit Umum Daerah(RSUD) Sekadau. dr. Tanjung Harapan Tampubolon saat di kompilasi di ruangannya beberap waktu lalu menjelaskan, "Berdasarkan peraturan mentri kesehatan (permenkes) Nomor 28 tahun 2014 tercatat ada 144 jenis penyakit yang pembiayaannya di tanggung BPJS, mulai dari penyakit umum, penyakit kronis. Sehingga penyakit berat seperti kanker dan gagal Ginjal dengan syarat peserta masih terdaftar aktif ",ujarnya.


 Hal ini sering dialami warga masyarakat bawah saat berobat mengunakan BPJS kesehatan. Bahkan ada yang kurang paham penyakit apa saja yang bisa di claim biayanya mengunakan BPJS?.


dr Tanjung juga menjelaskan apa saja jenis penyakit yang di tanggung oleh Badan Pelayanan Jasa Kesehatan(BPJS). 


"Beberapa contoh penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan: Penyakit umum: Kejang demam, tetanus, influenza, pertusis, faringitis, tonsilitis, laringitis, pneumonia, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, hepatitis A, disentri, demam dengue, malaria, leptospirosis tanpa komplikasi, reaksi anafilaktik. ", jelasnya


"Seperti Diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, skizofrenia, stroke, sindrom lupus eritematosus, HIV/AIDS tanpa komplikasi, tuberkulosis (TB). Penyakit berat: Kanker (termasuk kemoterapi dan operasi), gagal ginjal.Penyakit kulit dan kelamin. ", paparnya 


Lebih lanjut Direktur RSUD juga menjelaskan penyakit pada anak anak yang di katagori masuk layanan BPJS. 


Sedangkan penyakit pada anak: Pneumonia pada anak, malnutrisi pada anak, cacar air, campak, rubella, impetigo, konstipasi kronis, alergi susu sapi pada bayi. Penyakit terkait dengan kehamilan: Pemeriksaan kehamilan (antenatal care)..Beberapa perawatan gigi: Tambal gigi (dengan bahan resin komposit), scaling (pembersihan karang gigi dengan indikasi medis), cabut gigi.



kepesertaan BPJS aktif. Karena, apabila pasien yang meskipun peserta BPJS aktif ketika masuk IGD dan bisa ditangani oleh dokter dan sesuai diagnosa dokter, maka tetap harus bayar, dan tidak bisa di klaim pembayaran mengunakan BPJS.


Tanjung Harapan Tampubolon menghimbau kepada masyarakat yang hendak berobat ke RSUD mengunakan layanan BPJS Hendaknya membawa Surat Rujukan.


"Sesuai aturan bahwa alur pelayanan BPJS biasanya pasien harus membawa surat rujukan dari Puskesmas.atau Dokter praktek yang direkomendasikan BPJS Atau pasien bisa berobat melalui jalur poly. Itu baru bisa diklaim mengunakan BPJS. ", ucapnya. 


RSUD Menyediakan kan dua alur pelayanan kesehatan bagi masyarakat jalur IGD dan jalur Poly. 


Untuk jalur IGD pasien datang berobat dan bisa di tangani di sana dan tidak rawan inap, maka biayanya tetap di bayar tidak ditanggung BPJS . 


" Sedangkan jalur Poly pasien bisa langsung datang ke sana dan pembiayaannya di tanggung BPJS Walaupun tidak rawat inap. " pungkasnya. (Tim/sy) 

×
Berita Terbaru Update