Notification

×

BPKAD OKI

BPKAD OKI

Camat Sungai Menang Tinjau Lahan Plasma Sawit untuk Warga Gajah Makmur

Rabu, 30 Juli 2025 | 19.03.00 WIB Last Updated 2025-07-30T12:03:49Z
Caption : Camat Sungai menang Hj. Eka mardia saat meninjau lokasi untuk lahan plasma didesa gajah makmur bersama Tim.


OKI, transkapuas.com – Pemerintah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, melakukan peninjauan langsung ke lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Russelina Putra Prima (RPP) yang direncanakan menjadi lahan plasma bagi masyarakat Desa Gajah Makmur (SP3) dan desa-desa sekitar, Selasa (29/7/2024).


Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Camat Sungai Menang, Hj. Eka Mardia, ST., MM, yang berperan sebagai fasilitator antara masyarakat dan perusahaan. Kegiatan ini turut melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanahan, Disbunak, Disnakertrans, Diskop UKM dan Perindustrian, serta aparat Polres OKI, perwakilan KUD Karya Makmur, masyarakat desa, dan pihak perusahaan.


Camat Hj. Eka Mardia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan perusahaan. “Ini merupakan salah satu bentuk fasilitasi kami sebagai perwakilan pemerintah dalam mendampingi masyarakat untuk memperoleh haknya,” ujarnya.


Ia menambahkan, kegiatan peninjauan tersebut menjadi bukti nyata bahwa proses menuju pembentukan lahan plasma berjalan serius dan transparan. “Ini bentuk keseriusan yang kita saksikan langsung di lapangan,” tambahnya.


Sementara itu, Manajer Legal PT. RPP, Agus Wijaya, yang hadir bersama Ketua KUD Karya Makmur, Edy Agusmanto, menyatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengikutsertakan masyarakat sebagai anggota petani sawit dalam wadah koperasi.


“Ini bagian dari keseriusan kami menjalankan komitmen bersama KUD, agar masyarakat bisa bergabung sebagai petani sawit,” jelas Agus Wijaya.


Namun demikian, ia juga mengungkapkan adanya dinamika di lapangan. Beberapa warga menyatakan keinginan untuk keluar dari keanggotaan koperasi dan mengikuti program cetak sawah.


“Itu hak masyarakat. Tapi karena ada perjanjian sebelumnya dengan perusahaan dan KUD, maka hal ini perlu ditinjau dan dibahas bersama untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.


( Mas Tris)

×
Berita Terbaru Update