Notification

×

Oki 1

Oki 1

Lembah beringin

Lembah beringin

BPKAD

BPKAD

Kasus Penganiayaan Berat Anak di Ketapang Menarik Perhatian Publik

Senin, 02 Juni 2025 | 22.58.00 WIB Last Updated 2025-06-02T15:58:59Z
Caption: Tragedi di Desa Muara Jekak: Penganiayaan berat terhadap anak berusia 13 tahun menggugah keprihatinan masyarakat. Proses hukum sedang berlangsung untuk memastikan keadilan


Ketapang (Kalbar), transkapuas.com - Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun, berinisial DI, yang viral di media sosial dan berbagai outlet berita, telah menarik perhatian publik. Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu (1/6/2025) di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.


Korban, yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi sasaran amukan seorang warga berinisial UD. Peristiwa ini berawal ketika DI dan rekannya, RO, yang juga masih anak-anak, berusaha mencuri di warung milik UD. 


Menurut informasi yang diperoleh, percobaan pertama dilakukan oleh RO, sementara DI menunggu di luar. Namun, pada percobaan kedua, DI masuk ke dalam warung dan sayangnya, aksi mereka keburu dipergoki oleh pemiliknya.


Alih-alih menyerahkan kedua anak tersebut kepada pihak berwajib, UD justru diduga melakukan penganiayaan berat terhadap DI, yang menyebabkan tubuh korban mengalami luka memar dan lebam.


Menanggapi insiden ini, warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menangani kasus ini.


“Kasusnya sedang kami tangani. Kami telah mendampingi korban dan keluarganya ke rumah sakit serta mengumpulkan keterangan dari para saksi,” ujar Carles pada Senin (2/6/2025).


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tindakan kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur merupakan tindak pidana yang serius. Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak menyatakan:


“Setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).”


Dengan demikian, aparat kepolisian memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kanit Reskrim Polsek Sandai menegaskan, “Apapun alasannya, penganiayaan terhadap anak tidak bisa dibenarkan. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional.”


Saat ini, korban masih dalam perawatan medis, sementara pihak kepolisian terus mendalami keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk mengusut tuntas kasus ini.


Sampai berita ini diturunkan, awak media masih menghimpun informasi dan berupaya menghubungi pihak-pihak terkait.


Sumber: Temporatur.com


Publish: Robenson

×
Berita Terbaru Update