![]() |
Caption : kantor dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi kab. OKI |
OKI, transkapuas.com – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyatakan akan menindaklanjuti dugaan keterlambatan pembayaran upah terhadap sejumlah karyawan PT Cipta Pekerja Indonesia (CPI) yang beroperasi di Kecamatan Air Sugihan.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah akun media sosial lokal, ogankomeringilir.info, menerima pengaduan dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan PT CPI. Dalam pesan yang viral tersebut, pelapor menyampaikan keluhan bahwa ia dan rekan-rekannya belum menerima gaji selama dua bulan terakhir.
“Assalamualaikum, min. Maaf ganggu waktunya. Bantu viralkan, min. Karyawan-karyawan di PT CPI di Air Sugihan sudah dua bulan belum digaji. Sudah dua kali ditagih, tapi tidak ada respons dari atasan. Kami seperti berteriak di dalam air,” tulis pelapor melalui pesan WhatsApp, disertai tangkapan layar percakapan antara karyawan dan pihak perusahaan.
Merespons hal itu, wartawan transkapuas.com menghubungi Disnakertrans OKI untuk mengonfirmasi kebenaran laporan dan menanyakan langkah yang akan diambil dinas dalam melindungi hak pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans OKI, Gusnadi Osen, mengatakan bahwa pihaknya telah mengetahui informasi tersebut. Meski belum menerima laporan tertulis secara resmi dari karyawan, Disnakertrans tetap akan mengambil langkah awal.
“Kami sudah dengar informasi itu. Meskipun belum ada laporan tertulis, kami akan membentuk tim mediator untuk menyelidiki dan menindaklanjuti masalah ini,” kata Gusnadi, Sabtu (31/5/2025).
Disnakertrans juga akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah, maka perusahaan akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.
“Kalau ternyata yang diadukan itu benar, dan ada bukti autentik, tentu itu pelanggaran. Kami akan beri sanksi sesuai regulasi. Disnakertrans OKI berkomitmen melindungi hak-hak pekerja,” tegas Gusnadi.
Pihaknya juga berharap agar perwakilan karyawan segera mengajukan laporan resmi untuk mempercepat proses mediasi dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
“Kami imbau perwakilan karyawan segera buat laporan tertulis. Itu penting sebagai dasar kami bertindak dan memanggil perusahaan agar segera memenuhi kewajibannya,” pungkasnya.
( Mas Tris)