![]() |
Caption: Informasi Hoaks peraturan Bupati Sintang tentang Pembatasan jam malam yang beredar si grup- grup whatsapp |
Sintang (Kalbar), transkapuas.com – Beredar informasi mengenai Peraturan Bupati Sintang Nomor 22 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan jam malam di Kota Sintang. Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sintang, Herkolanus Roni, melakukan klarifikasi melalui pesan suara di WhatsApp, Minggu, 7 Juni 2025.
Dalam klarifikasinya, Roni menjelaskan bahwa informasi mengenai peraturan tersebut tidak benar dan merupakan hoaks. "Tadi Pak Bupati telepon saya terkait dengan Perbup pembatasan jam malam di Kota Sintang. Perbup ini mungkin tujuannya baik, tetapi perlu dipastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang belum pernah memproses pembuatan kebijakan-kebijakan terkait dengan pembatasan jam malam. Oleh sebab itu, dipastikan bahwa perbup ini hoaks," ungkapnya.
Roni juga menambahkan, "Klarifikasi ini silahkan nanti diumumkan ke Instagram Pemda atau ke media lainnya sebagai klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Sintang, atas nama saya selaku Asisten Pemerintah dan Kesra."
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang jelas. Pemerintah Kabupaten Sintang akan terus menginformasikan kebijakan-kebijakan yang sah dan resmi kepada publik.
Publish: K. Robenson