![]() |
Fhoto : warga desa darat kec.pangkalan lampam OKI sedang berada di lokasi tanah yang disengketakan antara PT berkah sawit darat dengan warga. |
OKI, transkapuas.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI) menindaklanjuti dugaan penjualan lahan milik masyarakat Desa Darat, Kecamatan Pangkalan Lampam, oleh oknum Kepala Desa dan Camat kepada PT Berkat Sawit Darat. Kasus ini mencuat setelah ratusan warga Desa Darat menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Pemkab OKI pada Rabu (23/10/2024), mendesak agar pemerintah mengusut tuntas kasus tersebut.
Warga Desa Darat menuding bahwa lahan seluas sekitar 300 hektare telah dijual oleh oknum Kepala Desa tanpa persetujuan atau musyawarah dengan masyarakat. Menurut salah satu warga, Haji Lukman, saat ini pihak perusahaan telah mulai menggarap sekitar 10 hektare lahan tanpa pemberitahuan. “Sudah satu bulan mereka menggarap tanah tanpa persetujuan atau sosialisasi dengan masyarakat,” ungkap Lukman.
Lukman menambahkan bahwa perusahaan mengklaim akan memberikan bagian plasma kepada warga, namun hingga alat berat didatangkan ke lokasi, tidak ada keputusan atau persetujuan yang jelas dari masyarakat. Warga pun merasa tidak bisa berbuat banyak karena minimnya informasi yang mereka terima.
Dugaan penjualan lahan ini semakin kuat setelah Camat Pangkalan Lampam, Richard, mengakui bahwa tanah masyarakat telah diperjualbelikan oleh oknum Kepala Desa dengan 147 surat pelepasan hak (SPH) yang ditandatangani oleh pihak kecamatan. Namun, saat dikonfirmasi, seperti yang diberitakan oleh media lokal, Richard membantah keterlibatannya dan meminta pemberitaan dari media lokal tersebut,sebelumnya dihapus. Ia menyatakan bahwa warga mengada-ada dan tidak benar jika dirinya mengatakan lahan tersebut sudah dijual.
Untuk meredam konflik, Pemkab OKI menggelar rapat mediasi antara warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan. Dari hasil rapat, diputuskan bahwa aktivitas perusahaan di lahan yang disengketakan harus dihentikan sementara, dan perusahaan diminta melakukan sosialisasi ulang. Pemkab juga memberi waktu 14 hari bagi pemerintah kecamatan untuk memfasilitasi musyawarah antara perusahaan dan warga, yang akan didampingi oleh Forkopimcam.
Pada Selasa (22/10/2024), Pemkab OKI, melalui Dinas Pertanahan serta Dinas Perkebunan dan Peternakan, telah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa lahan yang dijual. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Darat, Harizal, mengonfirmasi bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan bahwa lahan yang dijual merupakan milik masyarakat. "Kami berharap oknum yang terlibat segera ditindak tegas oleh pihak berwenang," tegas Harizal.
Masyarakat Desa Darat kini menunggu langkah lanjut Pemkab OKI dan berharap agar perusahaan menghentikan aktivitasnya di lahan mereka.( Mas Tris)