![]() |
| Caption : Ketua PGK OKI Rivaldi Setiawan. |
OKI, transkapuas.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 mendapat perhatian dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) OKI.
Berdasarkan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 10/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.03/01/2026 tanggal 20 Januari 2026, BPK RI menemukan sejumlah permasalahan pada pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR OKI.
Dalam laporan tersebut, BPK RI mengungkap adanya potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi (JJI) sebesar Rp144.152.149,88. Nilai tersebut terdiri atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp100.470.420,44 dan ketidaksesuaian spesifikasi kualitas pekerjaan sebesar Rp43.681.729,44.
Selain itu, BPK RI juga menyoroti aspek perencanaan pekerjaan jalan yang dinilai belum didukung analisis teknis secara memadai. Beberapa usulan pekerjaan disebut belum dilengkapi kajian mengenai kondisi jalan, tingkat kemantapan jalan, umur rencana konstruksi, hingga proyeksi lalu lintas harian rata-rata. Bahkan, terdapat paket pekerjaan yang menggunakan sistem zonasi wilayah tanpa mencantumkan lokasi spesifik pekerjaan.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua DPD PGK OKI, Rivaldy Setiawan, SH, menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran daerah harus dapat dipertanggungjawabkan karena bersumber dari uang rakyat.
“Temuan BPK ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Setiap anggaran yang digunakan berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegas Rivaldy.
Menurut dia, temuan mengenai kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian kualitas pekerjaan menunjukkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam setiap tahapan pembangunan.
“Masyarakat menginginkan pembangunan yang berkualitas, bukan sekadar serapan anggaran. Ketika BPK menemukan adanya kekurangan volume dan persoalan mutu pekerjaan, maka hal tersebut menjadi catatan penting yang wajib dievaluasi agar tidak terus berulang dari tahun ke tahun,” ujarnya.
Rivaldy menambahkan bahwa sektor infrastruktur merupakan salah satu sektor yang menyerap anggaran daerah dalam jumlah besar dan berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Jangan sampai kualitas pekerjaan yang diterima masyarakat tidak sebanding dengan anggaran yang telah dikeluarkan. Setiap proyek harus diawasi secara maksimal agar hasilnya benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan kebutuhan masyarakat,” katanya.
PGK OKI menilai temuan BPK RI tersebut harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembangunan daerah, khususnya dalam aspek perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek infrastruktur.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjalankan fungsi kontrol sosial, DPD PGK OKI menyatakan akan terus mengawal berbagai isu pembangunan daerah guna mendorong terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Sementara kepala dinas PUPR OKI H Madani , hingga berita ini diturun belum bisa di hubungi.
( Mas Tris)
