Sintang, transkapuas.com - Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa, hal tersebut tercantum dalam peraturan menteri dalam negeri nomor,110/2016 tentang tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Dengan tugas dan fungsi tersebut Wakil Ketua BPD Desa Sungai Labi Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang Kalimantan Barat saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat 9 Agustus 2024 pukul,13.00 wib Heriyanus menjelaskan bahwa mengingat sebagai pengawasan anggaran di tingkat desa serta dengan masa jabatan Kepala Desa dan BPD yang di perpanjang selama 8 tahun maka Staf Pemerintah Desa Sungai Labi dan Ketua berserta Anggota BPD Desa Sungai Labi di panggil ke kantor Kecamatan Kelam Permai pada Kamis 8 Agustus 2024.
"Ini mengingat jabatan Kepala Desa dan BPD selama 8 tahun,jadi Camat memberikan arahan kepada kami sebagai perangkat Desa berserta BPD agar kedepannya desa kami bisa lebih maju lagi", tulis Heriyanus.
Wakil Ketua BPD Desa Sungai Labi juga mengatakan bahwa fokus utama yang harus dilakukan antara Pemerintah Desa dan BPD terkhususnya BPD dalam pelaksanaan tugas dan fungsi BPD tahun-tahun berikutnya,guna mendukung pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
"Kita di panggil tidak ada lain yaitu membahas pelaksanaan tugas dan fungsi BPD secara teknis di lapangan, artinya kami diberikan pembinaan dari Camat baik perangkat Desa maupun kami anggota BPD,tidak ada unsur lain", ujar Wakil Ketua BPD Desa Sungai Labi.
Heriyanus berharap dengan adanya pembinaan tersebut, terkhususnya semua anggota BPD semakin optimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar semua dapat terselenggara secara maksimal.
"Harapan dari hasil pembinaan ini,bisa diimplementasikan dilapangkan secara menyeluruh supaya dapat berjalan dengan baik", tutup Heriyanus.
Sinergitas hanya akan terwujud jika Kepala Desa dan BPD paham akan peran dan tanggungjawab keduanya dalam perencanaan pembangunan desa, serta saling menghormati hak, kewajiban, dan kewenangan masing-masing.
Kepala Biro : K. Robenson