Sintang, transkapuas.com - Pemerintah Kabupaten Sintang didukung Kodim 1205 Sintang dan Polres Sintang akan melaksanakan Operasi Merah Putih pada Rabu, 14 Agustus 2024 di sejumlah jalan protokol dan pemukiman warga.
Hal tersebut disampaikan Kusnidar Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sintang pada Selasa, 13 Agustus 2024 saat memimpin rapat di Ruang Rapat Badan Kesbangpol Sintang.
“Operasi Merah Putih merupakan operasi mengingatkan dan mengajak kantor pemerintah, perbankan, lembaga keuangan, rumah toko, tempat usaha dan rumah pribadi untuk memasang bendera Merah Putih di depan kantor, ruko dan rumah pribadi selama bulan Agustus”, terang Kusnidar.
“Besok, Rabu, 14 Agustus 2024, kita akan membentuk 3 tim terpisah untuk melakukan Operasi Merah Putih ini. Kita hanya akan singgah di kantor, ruko dan rumah yang belum menaikan bendera Merah Putih saja”, tambah Kusnidar.
“Kita ini sudah tidak berperang. Tugas warga tinggal menaikan bendera Merah Putih hanya di bulan Agustus saja, ini untuk memeriahkan peringatan HUT Proklamasi Republik Indonesia yang ke 79 Tahun 2024. Kami masih menemukan ada warga dan tempat usaha yang tidak menaikan bendera, ada juga yang menaikan asal-asalan, dan ada yang menaikan bendera yang bendera Merah Putih yang sudah tidak layak atau rusak”, beber Kusnidar.
“Kendaraan dinas pemerintah juga wajib memasang bendera Merah Putih. Semoga yang belum menaikan bendera Merah Putih di depan tempat usaha dan rumah pribadi karena lupa dan tidak mampu membeli bendera”, terang Kusnidar.
Sumber Kominfo Sintang
(Kabiro/K. Robenson)