Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Aniaya Ibu Kandung Sampai Tewas, HA Diancam Penjara 15 Tahun

Sabtu, 08 Juni 2024 | 14.43.00 WIB Last Updated 2024-06-08T07:43:41Z


Sekadau, transkapuas.com - Sat Reskrim polres Sekadau menggelar Konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian, di mabes polres Sekadau, Sabtu (8/6/2024). 


Dalam keterangannya Kasat Reskrim polres Sekadau, IPTU Kuswiyanto menyampaikan kejadian tersebut terjadi di rumah kediaman tersangka HA. 



"Kejadian pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 di rumah kediaman tersangka yang beralamat di Dusun Gonis Tekam RT/RW: 001/001 Desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir kabupaten Sekadau," kata Kasat. 


Adapun korban adalah ibu kandung tersangka HA sendiri yang berinisial YR.


Kronologi kejadian:

Pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 14:30 wib, tersangka pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Kemudian tersangka pergi ke dapur dan mengoceh dengan istrinya yaitu saudari Katarina Buak, Namun tidak diladeni oleh istrinya. Kemudian tersangka menuju ke ruang tamu dan terus mengoceh dan di jawab oleh korban yang merupakan ibu kandung tersangka dengan berkata "ngapa bah kamu tu" kemudian tersangka marah dan menendang pintu kamar. 


Selanjutnya karena mendengar ada keributan maka saudara Sofian Yon yang merupakan sepupu tersangka masuk kedalam rumah dan mendapatkan tersangka sudah di dalam kamar dan korban terbaring diatas kasur dengan wajah yang sudah berdarah namun masih dalam keadaan sadar. 


Kemudian saudara Sofian Yon mencoba membawa tersangka keluar kamar, namun tiba-tiba tersangka kembali masuk ke kamar lalu membungkuk ke arah korban serta meninju bagian wajah sebelah kanan korban menggunakan tangan kiri nya yang mana pada saat itu korban sedang terbaring di atas kasur. Selanjutnya korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan pertama. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke polres Sekadau oleh pihak keluarga korban untuk di tindak lanjuti.


Modus Operandi: 

Tersangka yang dalam pengaruh minuman keras saat tiba di rumah kediaman nya langsung marah dan ngomel tanpa alasan yang jelas. Kemudian dalam keadaan emosi tersangka menendang pintu kamar sehingga menyebabkan ibu kandungnya mengalami luka bagian pelipis mata kiri akibat terkena pintu, setelah itu tersangka memukul korban bagian wajah ibunya sehingga mengakibatkan ibunya mengalami luka berat dan meninggal dunia saat di RSUD Sekadau. 


Penetapan Pasal: 

Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang No. 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam pasal 354 Ayat (2) sub pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (sy) 

×
Berita Terbaru Update