Notification

×

Iklan DPRD Sekadau, Hari Buruh

Iklan DPRD Sekadau, Hari Buruh

Diduga Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah,. Seorang Wanita di Sintang Dipolisikan

Senin, 06 Mei 2024 | 13.07.00 WIB Last Updated 2024-05-06T06:07:15Z
Foto: Ilustrasi 

Sintang, transkapuas.com - Diduga gelapkan uang perusahaan senilai Rp. 300 juta, seorang wanita berinisial CL di jebloskan kedalam penjara hal tersebut lantaran tidak adanya itikad baik dari CL untuk mengembalikan jumlah uang tersebut.


Pelaku berinisial CL, yang telah bekerja selama 8 tahun di perusahaan, diduga melakukan tindak kejahatan tersebut sejak tahun 2022.


Menurut keterangan dari manajemen perusahaan, kejahatan pelaku baru terungkap setelah ada pelanggan yang tagihannya tidak masuk ke perusahaan karena sudah membayar kepada pelaku, namun uang tersebut tidak disetorkan.


“Pelaku baru dipolisikan pada bulan Januari 2024 setelah penyelidikan yang intensif. Saat ini, proses hukum sudah sampai pada pembacaan dakwaan yang dijadwalkan besok,” kata pihak Manajemen Perusahaan.(hari ini Senin, 6 Mei 2024 red)


Sebelum menempuh jalur hukum, pihak perusahaan telah memilih jalur mediasi dan menawarkan opsi solusi bagi pelaku, namun tidak ada itikad baik dari pelaku untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai.


“Proses hukum yang kita tempuh terhadap pelaku ini juga warning bagi semua karyawan agar tidak melakukan tindakan serupa karena tidak hanya merugikan perusahaan tapi juga merugikan diri sendiri,” ujarnya.

Pihak berwajib juga sedang menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.(red)

×
Berita Terbaru Update