Notification

×

Wabup

Wabup

Sintang 1

Sintang 1

PWMOI Nilai DK PWI Harus Tegas, Pecat Wartawan Yang Korupsi Dari Anggota PWI Dan Proses Hukum

Selasa, 16 April 2024 | 22.35.00 WIB Last Updated 2024-04-16T15:35:51Z


Jakarta, transkapuas.com — PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) menilai Dewan Kehormatan (DK) PWI (Pesatuan Wartawan Indonesia) Pusat harus tindak tegas pengurus PWI Pusat yang mengkorupsi dana hibah BUMN Rp.2,9 milyar untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan). Pecat dari anggota PWI dan Proses hukum.


“Jadi DK PWI Pusat jangan jadi ayam sayur. Kasus korupsi dana hibah BUMN ini bukan sekedar masalah uang, tapi menyangkut marwah wartawan dan nama baik organisasi PWI. Jika hanya berupa teguran, besok-besok ini akan jadi preseden buruk,” tegas HM. Jusuf Rizal, Ketum PWMOI yang juga menjadi anggota PWI era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta.


Sebagaimana diketahui publik Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo membuka borok sejumlah oknum PWI Pusat yang menilap dana hibah Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW. Tapi dari total bantuan Rp. 6 Milyar diduga dikorup oknum PWI Pusat Rp. 2,9 Milyar dengan alasan ada kicback ke oknum perantara di Kementerian BUMN.


Dari informasi yang diperoleh PWMOI disebutkan DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, kelihatannya dalam keputusannya tidak tegas. Hanya akan memberi teguran keras kepada empat oknum pelaku penikmat dana haram dan diminta mengembalikan uang yang dikorup. 


“Jika hanya keputusan sanksi seperti itu, DK PWI Pusat tidak punya nyali untuk memberikan sanksi tegas. Ini masalah korupsi. Bukan pelanggaran administrasi atau etika. Ini juga menyangkut kepercayaan publik kepada PWI termasuk hilangnya kepercayaan Kementerian BUMN maupun institusi lainnya. Jadi musti tegas,” ujar Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.


Lebih jauh menurutnya, agar kasus korupsi dana hibah BUMN ini dapat menjadi pelajaran, hendaknya empat oknum PWI Pusat itu harus diberhentikan (dipecat) secara tidak hormat dari keanggotaan PWI dan kasusnya tidak ditutup dengan pengembalian uang dalam jangka waktu 30 hari. Tapi perlu ditindaklanjuti dengan proses hukum.


Dikatakan, andaikata DK PWI Pusat hanya memberi sanksi peringatan keras, ini akan berdampak tidak baik bagi organisasi PWI kedepan. Masyarakat, wartawan, institusi pemerintah dan lembaga lainnya akan menilai organisasi wartawan tertua ini, tidak layak dipercaya.


“Jadi sebaiknya keputusan DK PWI Pusat bisa tegas dan tidak main-main. Jangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo awalnya garang, tapi belakangan jadi meong. Masyarakat wartawan memantau keputusan tegas yang akan diberikan secara formal kepada empat oknum PWI Pusat yang korupsi,” ujar Jusuf Rizal yang juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) 


Azis

×
Berita Terbaru Update