Aceh Timur, transkapuas.com - Kepolisian Resor Aceh Timur Polda Aceh menindaklanjuti pemberitaan pada sebuah media online terkait sorang warga Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang diduga diancam dengan menggunakan senjata api (senpi) oleh pelaku perambah hutan di kawasan Banda Alam.
Kasi Humas Polres Aceh Timur AKP Agusman Said Nasution, S.H. Minggu, (28/04/2024) mengatakan setelah terbitnya pemberitaan, Polres Aceh Timur dan Polsek Banda Alam langsung melakukan konfirmasi kepada warga yang diduga menjadi korban pengancaman oleh pelaku perambah hutan dan turun ke lokasi hutan seperti yang diberitakan pada media online tersebut.
Terkait senjata api yang diduga digunakan untuk melakukan pengancaman seperti yang diberitakan, itu terjadi pada tahun 2021, bukan pada tahun ini dan saat ini tidak ada penembakan maupun pria bersenjata seperti yang di maksud pada berita yang beredar tersebut.
"Tidak ada yang melihat langsung terkait kejadian tersebut, pemberi informasi hanya mendengar dari kejauhan dan itu hanya isu pada tahun 2021 lalu dan bukan pada tahun ini. LP-nya secara resmi di Kepolisian pun tidak ada,” sebut Kasi Humas.
Dikatakan, saat ini tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Polisi Hutan turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran berita terkait.
Menurutnya Kasi Humas, Polres Aceh Timur dan jajaran Polsek di bawah kepemimpinan AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. komit dalam penegakkan hukum tanpa pandang bulu, Terang Nasution.
Zainal Abidin pjt