Notification

×

Iklan DPRD Sekadau, Hari Buruh

Iklan DPRD Sekadau, Hari Buruh

Bimtek Pemuktahiran IDM 2024 Kecamatan Kelam Permai

Rabu, 24 April 2024 | 18.11.00 WIB Last Updated 2024-04-24T11:11:27Z


Sintang,transkapuas.com - Untuk memaksimalkan pendataan IDM se Kecamatan Kelam Permai maka dilaksanakan bimbingan teknis ( Bimtek) pembekalan dan pemutahiran data kepada seluruh petugas Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024 yang dilaksanakan di rumah betang  Desa Kebong pada Rabu,(24/4/2024).


Bimtek tersebut dihadiri oleh 16 Desa dari 17 Desa yang berada di Kecamatan Kelam Permai yang mana dihadiri oleh Kades,Kasi Pemerintahan dan Sekretaris Desa masing-masing.


Saat dihubungi melalui WhatsApp Camat Kelam Permai Kusmara Amijaya,S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa pentingnya kualitas data yang diinput ke dalam IDM yang bertujuan menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa.


"1.Tujuan pemutahiran IDM yaitu menetapkan status kemajuan dan kemandirian desa dengan menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa.

2.  Data tersebut menjadi pedoman atau acuan bagi kementerian pemerintah provinsi pemerintah kabupaten untuk membuat kebijakan pembangunan, dan menjadi pedoman kementerian keuangan untuk pengalokasian dana desa", jelas Camat lewat WhatsApp.


"Melalui kegiatan bimtek pemutakhiran IDM, agar Desa menyediakan data-data yang lengkap berdasarkan fakta yang ada", tambah Kusmara Amijaya yang juga sebagai Camat Kelam Permai.


Tenaga ahli Pendamping Profesional Kabupaten Sintang Imam Dede,S.Sos menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan IDM merupakan salah satu dasar dari kementerian keuangan.


"Tujuan dari kegiatan tersebut adalah bahwa IDM merupakan salah satu dasar bagi kementrian keuangan untuk menetapkan Pengalokasian Dana Desa, sesuai peraturan menteri keuangan Nomor 146 tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, Penyaluran dan penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2024.



Data IDM juga d gunakan sebagai acuan untuk perencanaan pembangunan desa dan Perdesaan bagi kementrian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, pemerintah desa dan pemangku kepentingan lainya", jelas Imam Dede.


"Dasar kegiatan :

1. UU Nomor 6 Tahun 2014 ttg Desa.

2. Peraturan menteri Desa Pem-bangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 23 Tahun 2023 ttg Status Kemajuan dan Kemandirian Desa Tahun 2023.

3. Surat Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor : 140/PDP.03.04/lll/2024

4. Surat Gubernur Kalbar Nomor: 400.10/5/PROV tanggal 23 Maret 2024 Tentang pemutakhiran IDM TAHUN 2024", lanjut Tenaga Pendamping Profesional Tenaga Ahli Kabupaten Sintang.


Menurut Imam Dede pada tahun 2023 sudah ada IDM namun ada perbedaan dengan tahun 2024.


"Tahun2023 Sudah ada IDM.

Perbedaan khusus IDM 2024;

1. Persiapan transformasi IDM menjadi Indeks Desa (Tahun 2025).

2. Kuisioner bertambah menjadi 2.150 - 1.605, hasil olahan kuisioner IDM 2024 + Kuisioner Indeks Desa menjadi skor indeks Desa yaitu di kuisioner 2.083 - 2.150.

3. STATUS yg muncul setelah pemutakhiran adalah status IDM 2024.

4. Status Indeks Desa belum ada. 2025 sudah tidak ada lagi IDM terapi semua sudah terintegrasi menjadi Indeks Desa", tutupnya.


Hadir pada kegiatan bimtek pemuktahiran IDM, Camat Kelam Permai Kusmara Amijaya, Kepala Desa dan Kasi Pemerintahan berserta sekretaris Desa se Kecamatan Kelam Permai, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai tenaga ahli (TA) Kabupaten Sintang Imam Dede,S.Sos, PD dan PLD se Kecamatan Kelam Permai,Kasipem Kecamatan Kelam Permai Busau,S.Sos.


Dalam melakukan penginputan data sebagai tolak ukur untuk mengetahui status perkembangan Desa sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan tepat sasaran.


Reporter : K. Robenson

×
Berita Terbaru Update