Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Harus Ditindak Tegas : Diduga Tidak Berizin Marak Tambang di Margo Mulyo Menjadi Sorotan Hukum

Sabtu, 03 Februari 2024 | 18.54.00 WIB Last Updated 2024-02-03T11:54:46Z


Samboja - Kaltim, transkapuas.com -  Adanya dugaan Tambang liar tidak berizin sedang menjadi sorotan masyarakat. Di sinyalir adanya sejumlah lahan warga diserobot dan dibuat hauling oleh penambang yang diduga tak berizin dan dibekingi aparat jadi pusat para pemerhati aktivis lingkungan hidup. Hal ini terjadi di daerah Marga Mulyo RT 5 samboja barat Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. 


Masalah lahan untuk pertambangan yang diduga tak berizin, hal ini dialami langsung salah satu warga yang lahannya diserobot dan dikupas jadi akses hauling. Sebutlah S (yang tidak mau disebut inisialnya) menuturkan ke media ini, “Sudah hampir 11 bulan lahan kami diserobot saudara M. dan dijadikan hauling tanpa pemberitahuan oleh penambang ilegal . tersebut,“ cetus S, Jum’at (30-1-2024)


Merasa keberatan dengan hal yang menimpanya dia mengundang awak media untuk mendampinginya agar bisa diselesaikan dengan cepat dan baik. Namun hal itu sia sia saja disaat dia melakukan aksi penutupan jalan, tiba tiba datang seseorang yang diduga aparatur negara yang membekingi tambang ilegal tersebut.


Apa yang terjadi, ternyata oknum aparat malah mendekati awak media dan mengeluarkan kata kata yang tidak etis. “Kuinjak injak nanti kamu dan jangan ada yang ambil foto disini,” ancam aparat tersebut yang belakangan diketahui berinisial HR. 


Penegak hukum seharusnya dapat menjaga marwah APH. Jadi jika ada oknum aparat yang melindungi kegiatan yang diduga melanggar peraturan dan hukum terus bagaimana hukum bisa di tegakkan. Media dalam menjalankan profesinya dilindungi UU Pers Nomor 40 tahun 1999. Jadi tidak sepantasnya aparat menghalang halangi tugas wartawan. Sangat miris para penambang ini melakukan aksinya di areal yang sangat rawan yakni daerah aliran sungai (DAS) waduk Samboja. Tentu saja tindakan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang fatal. Sedangkan air waduk itu sangat dibutuhkan oleh warga sekitar.


“Harusnya daerah itu dilindungi dan dijaga bukan malah dirusak. Demi untuk memperkaya diri sendiri tanpa mementingkan masa kehidupan mendatang,” pungkasnya.


Ketua IWO Kaltim menyoroti adanya intimidasi oknum aparat kepada wartawan, dan atas nama Ketua Ikatan Wartawan Online Provinsi Kalimantan Timur mengecam keras kepada oknum aparat yang diduga terlibat di dalam melindungi pertambangan yang tak berizin, dan yang mana dari sejumlah awak media tersebut, terdapat ada beberapa anggota pengurus Ikatan Wartawan Online daerah tersebut diantaranya adalah saudara DL dan JM ,yang mana masing-masing telah di intimidasi, oknum tersebut. Hal ini akan ditindak lanjuti untuk memberikan laporan ke Polda Kaltim atas tindakan yang dapat mencederai tugas media. |***

×
Berita Terbaru Update