Notification

×

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (Pemda)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (DPRD)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak (PH)

Gawai Dayak stg (3)

Gawai Dayak stg (3)

GAWAI Dayak stg (2)

GAWAI Dayak stg (2)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (1)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak stg (4)

Gawai Dayak DTG (5)

Gawai Dayak DTG (5)

Tahanan Lolos DCT, Banyak Kejanggalan KPUD Masih Menunggu Arahan Provinsi

Jumat, 17 November 2023 | 11.10.00 WIB Last Updated 2023-11-17T04:10:49Z

 


Ketapang - Kalbar, transkapuas.com – Nama Ahmad Upin Ramadhan(AUR) Caleg dari PKB dapil 5 Ketapang, yang sedang menjalani tahanan dari Kejaksaan Negeri Ketapang, sebagai penghuni Lapas Kelas II B, namun bisa lolos dalam DCS maupun DCT menjadi soroton Publik.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang pada 4 November 2023 lalu telah mengumumkan sebanyak 560 orang Calon Legislatif (Caleg) dari 15 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan Calegnya untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang.


Dari 560 Caleg ada nama AUR merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ketapang yang telah mendekam sejak 25 Mei 2023 lalu. Berdasarkan lampiran DCT Anggota DPRD Ketapang, AUR adalah Caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 yakni Kecamatan Marau, Manis Mata dan Kecamatan Air Upas.


Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU Kabupaten Ketapang, Ahmad Saufi mengaku kalau terkait persoalan itu pihaknya telah mengirim berkas kronologi dan seluruh dokumen pendaftaran Caleg yang bersangkutan ke KPU Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).


“Kami sudah menyusun kronologis dan menyusun dokumen pendukung, mulai proses pengajuan pencalonan dari awal, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dan proses pasca penetapan DCT,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantor KPU Ketapang, Rabu (15/11/2023).


Saufi mengungkapkan kalau pihaknya baru mengetahui bahwa AUR merupakan tahanan di Lapas Ketapang setelah mendapat laporan dari masyarakat pada 11 November lalu. Namun pada saat tahapan masukan dan tanggapan masyarakat, pihaknya sama sekali tak mendapat laporan terkait hal tersebut.


“Jadi dimulainya menerima masukan dan tanggapan masyarakat itu 10 hari kita, dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, di masa itu kita menunggu, standby, dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, tidak ada penyampaian dari masyarakat, Parpol maupun dari Bawaslu terkait ini,” ungkapnya.


Saufi menjelaskan, sejauh ini pihaknya belum bisa membuat keputusan, sebab masih dalam proses berkomunikasi dan menunggu arahan resmi dari KPU Provinsi Kalimantan Barat.


“Kita akan menunggu arahan dari KPU Provinsi Kalimantan Barat. Karena pihak provinsi akan mempelajari kronologis dan dokumen yang telah kita lampirkan,” ucapnya.


Lebih lanjut, Saufi menyebut kalau seluruh dokumen pencalonan Caleg tersebut yang diunggah di aplikasi Silon KPU, dinyatakan lengkap dan sesuai dengan mekanisme dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sehingga bisa diloloskan menjadi DCT.


“Di Aplikasi Silon kita sudah menampilkan data-data ini. Kita print kita pelajari, sudah lengkap, beliau dinyatakan MS,” ucapnya


Kendati demikian ia juga mengungkapkan, kalau memang pada saat proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon, partai PKB mengajukan perbaikan syarat administrasi Caleg yang bersangkutan pada 9 Juli 2023. Namun dokumen persyaratan yang bersangkutan masih dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) karena belum mengunggah surat keterangan bebas narkoba.


” Pada tahap pencermatan DCS, tanggal 6 sampai 11 agustus 2023 saudara AUR kembali diajukan oleh partai PKB. Jadi hasil verifikasi berkas yang bersangkutan MS karena sudah mengunggah surat keterangan bebas narkoba,” ujarnya.


Saufi mengatakan kalau surat keterangan bebas narkoba Caleg yang bersangkutan yang diupload pada aplikasi silon KPU pada tahap pencermatan rancangan DCS, dikeluarkan oleh RSUD dr Agoesdjam Ketapang tertanggal 27 april 2023.


Saufi menambahakan, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 87 tahun 2023, ada sejumlah alasan KPU dapat mencoret nama DCT, seperti karena meninggal dunia, tindak pidana karena pelanggaran kampanye, tindak pidana karena pemalsuan dokumen dan tindak pidana lainnya.


“Kalau dilihat dari PKPU 87 ini dimungkinkan untuk dicoret, sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota, tapi apapun itu kami tidak bisa membuat keputusan mendahului KPU Provinsi Kalbar,” pungkasnya.


Diloloskan nya AUR dalam Daftar Calon Tetap(DCT) banyak kejanggalan yang dinilai masyakarat, sehingga hal tersebut menjadi pertanyaan publik, salah satunya datang dari Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang(FPRK) Isa Anahari. bahkan Isa membuat pertanyaan melalui unggahan di media sosial melalui Akun Facebook nya Pakwe Isa.


” KPU dan Bawaslu kinerja kalian kacau. Kenapa NAPI yang masih dalam Lapas bisa lolos DCS dan DCT ,” kata Isa saat dikonfirmasi via WhatsApp Rabu(15/11/2022).


Menurut Isa ada banyak hal yang menjadi pertanyaan dari pihaknya terkait diloloskan nya Napi dalam daftar DCS dan DCT oleh KPUD Ketapang.


“Banyak pertanyaan yang akan kami ajukan:


1. Bagaimana bisa yang bersangkutan mengurus Surat Keterangan Kesehatan..??


2. Bagaimana yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan Bebas Narkoba..??


3. Bagaimana bisa yang bersangkutan bisa mengurus SKCK di polres..??


4. Bagaimana Bisa yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan Sehat Kejiwaan di RS Jiwa Pontianak..??


5. Bagaimana bisa yang bersangkutan bisa mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan??


Apakah bisa NAPI minta izin keluar utk pergi ke Polres, ke rumah sakit, ke Pengadilan atau bahkan pergi ke Pontianak,” ujar Isa penuh tanda tanya.


Sumber: Isa 

Rilis:Adi/Team PWK

×
Berita Terbaru Update